Sidang Korupsi JMB Grup, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan HPL 01 Separi

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 05:23 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemeriksaan tiga saksi dari instansi pertanahan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup memantik kritik dari kuasa hukum salah satu terdakwa.

I Ketut Bagia Yasa, kuasa hukum Adinnur, salah satu dari tujuh terdakwa dalam perkara tersebut, menilai penanganan dugaan pemanfaatan kawasan transmigrasi tanpa izin dilakukan secara tebang pilih.

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan lain di atas hamparan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi. Namun, aktivitas tersebut disebut tidak menjadi objek penanganan hukum oleh Kejati Kaltim.

Baca Juga: Sidang Tipikor Samarinda: BPN Ungkap 2.170 Hektare HPL 01 Separi Beririsan dengan IUP 3 Perusahaan

“Di HPL itu juga ada IUP PT Kayan Putra Utama Coal dan PT Khotai Makmur. Namun, tidak pernah diusut oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejati Kaltim,” katanya seusai persidangan, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar menghadirkan tiga saksi dari instansi pertanahan. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Kartanegara Heru Maulana serta dua pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Didik Prasetyo Widianto dan Mujiono.

Ketiganya diperiksa dalam perkara yang menjerat tiga direksi JMB, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Selain itu, perkara tersebut juga menjerat empat mantan Kepala Dinas ESDM Kukar periode 2008–2012, yakni Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.

Dari persidangan tersebut, kuasa hukum menyoroti proses overlay atau penyandingan peta kawasan HPL 01 Separi dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Bagia Yasa menyebut, saksi dari instansi pertanahan menerangkan bahwa penyandingan kawasan hanya dilakukan terhadap IUP JMB Grup. Sementara itu, aktivitas pertambangan lain yang berada di hamparan HPL 01 Separi disebut tidak ikut diperiksa melalui proses yang sama.

“Padahal, dari keterangan saksi yang menjadi fakta persidangan, laporan yang pernah diterima Kantor Pertanahan Kukar hanya dari PT Kayan Putra Utama Coal,” lanjutnya.

Baca Juga: Antrean Pertalite Mengular di Kaltim, DPRD: Tambah SPBU Tak Cukup, Kuota Harus Naik

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan alasan penanganan dugaan pemanfaatan kawasan transmigrasi hanya diarahkan kepada JMB Grup.

Mereka menduga terdapat tebang pilih dalam penegakan hukum. Bahkan, menurut Bagia Yasa, perkara tersebut dinilai dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana.

Keberatan kuasa hukum tidak hanya menyangkut pihak yang diperiksa. Persoalan lain yang disoroti adalah dasar pemetaan kawasan HPL 01 Separi.

Dalam pemeriksaan tiga saksi pertanahan, dia menilai ada hal penting yang terungkap terkait penegasan batas kawasan. Menurut dia, peta HPL 01 Separi tidak memiliki koordinat yang jelas.

Sementara itu, overlay antara peta HPL dan konsesi JMB Grup disebut hanya didasarkan pada perkiraan kemiripan lokasi.

“Sementara, tapal batas yang tertera dalam peta kawasan tidak terdapat kesesuaian lokasi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat hasil penyandingan peta perlu dipertanyakan, terlebih ketika hasil tersebut kemudian digunakan untuk mendukung perkara pidana.

Bagia Yasa juga menyebut pihaknya merasa terdapat upaya kriminalisasi terhadap tiga direksi JMB serta empat mantan Kepala Dinas ESDM Kukar yang menjadi terdakwa.

“Kementerian Transmigrasi selaku pemilik kawasan tidak melakukan pengawasan, tetapi malah Dinas ESDM yang dianggap lalai mengawasi,” tukasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Samarinda, Asap Karhutla Mengarah ke Bandara APT Pranoto

Selain itu, dia menyoroti korelasi antara izin pertambangan dan hak pengelolaan lahan. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dia menegaskan bahwa IUP merupakan izin untuk kegiatan pertambangan batu bara di bawah permukaan bumi.

Karena itu, menurut dia, peta kawasan HPL tidak otomatis memiliki keterkaitan dengan izin pertambangan yang berada di bawah permukaan tanah.

“Izin pertambangan merupakan izin atas penguasaan di bawah permukaan bumi, bukan di atas permukaan,” katanya.

Dia kembali menyoroti peta kawasan yang disebut tidak memiliki koordinat yang jelas. Dalam kondisi tersebut, hasil overlay dinilai tidak cukup kuat apabila hanya didasarkan pada kemiripan lokasi.

“Ditambah dengan peta APL yang tidak memiliki koordinat dan kita semua dipaksa harus mempercayai hasil meraba-raba lokasi,” pungkasnya.

 

Editor : Uways Alqadrie
PT jembayan muara Baru sidang korupsi PT jMB kriminal Kutai Kartanegara PT JMB Group pengadilan tipikor samarinda