KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait peluang pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap awal penyidikan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Menaker Beri Jawaban Ini
"Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan. Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus, terutama mengenai potensi keterlibatan pihak lain selain para tersangka yang telah ditahan.
Baca Juga: Isu Nusron Wahid Mundur dari Menteri ATR/BPN Dibantah, Kementerian Tetap Berjalan
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai KPK perlu memberikan kejelasan publik mengenai pemanggilan Nusron Wahid demi keterbukaan, mengingat adanya dugaan nama-nama yang terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Semarak HUT Ke-71 Polantas di PPU, Pocil SDN 013 Penajam Sabet Juara 1
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron. Tidak masuk di akal publik kalau yang begini ini tidak diperiksa," kata Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, mulai dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
Baca Juga: Sengketa Lahan IKN, BPN PPU Minta Partai Buruh Langsung Layangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah ruang direktorat di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, hingga rumah kediaman tersangka. Namun, KPK mengonfirmasi belum menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN.(*)
Editor : Thomas Priyandoko