BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Mekanisme Surat Rekomendasi

Denny Saputra • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:21 WIB
Tim BPH Migas-Pertamina Patra Niaga bersama DPR RI menyampaikan bimtek di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
Tim BPH Migas-Pertamina Patra Niaga bersama DPR RI menyampaikan bimtek di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

KALTIMPOST.ID-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terkait mekanisme pelayanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan surat rekomendasi.

Upaya itu dilakukan melalui bimbingan teknis di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Rabu (14/10), untuk memastikan masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief mengatakan, kesamaan pemahaman mengenai persyaratan dan alur pelayanan menjadi kunci penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Karena itu, koordinasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, Pertamina, dan pemangku kepentingan lainnya perlu diperkuat.

Baca Juga: Tiga Fasilitas Transportasi Bakal Dibangun di Mahulu, Pemkab Mulai Siapkan Studi Kelayakan dan DED

“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan alur pelayanan, sementara pihak-pihak yang terlibat perlu memahami perannya agar pelayanan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Eman, bimbingan teknis tersebut menghadirkan pemateri dari BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

Kegiatan juga dilengkapi sesi tanya jawab untuk memperjelas mekanisme pelayanan sekaligus membahas kendala yang dihadapi di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami prosedur penggunaan surat rekomendasi dan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menegaskan ketepatan penyaluran BBM subsidi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pertamina.

Pemerintah, DPR, BPH Migas, pemerintah daerah, hingga masyarakat memiliki peran dalam mengawasi distribusi dan memastikan subsidi diterima pihak yang berhak.

Baca Juga: Pemkab Mahulu Matangkan Ranperda Perhubungan, Perkuat Aturan Keselamatan dan Ketertiban Transportasi

“Memastikan BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak bukan hanya tanggung jawab Pertamina, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Dia menambahkan, komunikasi terbuka antarpemangku kepentingan diperlukan agar persoalan pelayanan dapat dipahami secara utuh dan dicarikan solusinya.

Ia menekankan, pengawasan dan penyampaian informasi yang mudah dipahami harus berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki pelayanan.

“Dengan demikian, kebutuhan masyarakat yang berhak tetap menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan penyaluran BBM subsidi,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
spbu 24 jam Pertalite langka solar bersubsidi bbm bersubsidi Kutai Barat