BALIKPAPAN – Menjelang Idulfitri, perusahaan sudah harus mulai menyalurkan hak para pekerja yakni pemberian tunjangan hari raya (THR). Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan telah mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Minyak untuk menaati pembayaran THR.
Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah mengatakan, pihaknya sudah meminta perusahaan untuk taat dalam pembayaran THR kepada pekerja masing-masing. Hal ini disampaikan secara resmi kepada perusahaan melalui surat edaran wali kota Balikpapan Nomor: 841.4/0516/Disnaker pada 26 Maret.
Isinya mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan. “Dalam surat edaran tidak ada bunyi pemberian THR boleh dicicil seperti waktu pandemi Covid-19,” katanya. Tentu surat edaran ini menyesuaikan peraturan dari pemerintah pusat.
Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan. Serta SE Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sebagai bahan monitoring dan evaluasi, pihaknya meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pemberian THR kepada Disnaker. “Selambat-lambatnya pada 4 April pukul 12.00 WITA dengan menggunakan formulir terlampir,” sebutnya. Laporan disampaikan melalui alamat email halohidisnaker@gmail.com.
Dia berharap, setiap perusahaan di Kota Beriman mematuhi surat edaran tersebut. “Ada beberapa yang konsultasi baik dari pekerja maupun pengusaha. Sejauh ini masih bisa didapat titik temu dan penyelesaian,” bebernya. Sementara kasus yang tidak bisa diselesaikan oleh Disnaker akan disampaikan ke tingkat Kaltim.
Ani memberi contoh seperti posko aduan THR tahun lalu, ada perusahaan yang tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada pekerja. “Ada kasus yang tidak bisa kami selesaikan dan harus ke pengawas karena perusahaan tidak mampu bayar,” sebutnya.
Kini Disnaker telah membuka posko aduan THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Posko berjalan selama 1-19 April. “Bagi pekerja yang memiliki pertanyaan seputar pembayaran THR Keagamaan bisa berkonsultasi dengan kami,” imbuhnya. Pihaknya membuka layanan baik tatap muka dan daring.
Misalnya untuk posko tatap muka berlangsung selama hari kerja di kantor Disnaker Lantai 4 Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja. Kemudian untuk layanan daring bisa melalui nomor WhatsApp 08115925212. “Selama hari libur layanan hanya melalui layanan online,” tutupnya.
Editor : Muhammad Ridhuan