PENAJAM– Wacana perubahan logo dan tagline Penajam Paser Utara (PPU) dari Serambi Nusantara menjadi Gerbang Nusantara berprogres. Logo dan tigline PPU ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 33 Tahun 2025.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono, menyebut bahwa pembahasan Perbup tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arah pembangunan daerah.
“Perubahan ini sudah termuat dalam RPJPD dan juga menyesuaikan visi-misi kepala daerah terpilih. Jadi Serambi Nusantara kita cabut dan masuklah Gerbang Nusantara,” jelasnya.
Ia menerangkan, secara substansi pembahasan logo dan tagline berada pada ranah Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang). Namun dari sisi hukum, pihaknya berperan dalam proses legalisasi dan harmonisasi regulasi.
“Kami bukan mengubah, tapi melegalisasi. Tugas kami adalah memasukkan ke program pembentukan peraturan bupati tahun 2025, melaksanakan harmonisasi substansi di Kanwil Kementerian Hukum Samarinda, lalu fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim. Setelah itu baru ditetapkan,” papar Pitono.
Baca Juga: Sahkan Gerbang Nusantara, Ini Makna Logo Baru PPU
Lebih lanjut, ia menyebut perubahan ini cukup cepat terealisasi berkat program one day service dari Kementerian Hukum. “Begitu diajukan, satu hari kemudian bisa langsung ditetapkan,” katanya. Menurut Pitono, kajian akademis dari Institut Teknologi Kalimantan (ITK) juga menjadi dasar penting sebelum Perbup ditetapkan. Kajian itu memperkuat urgensi perubahan city branding daerah.
Menjawab keraguan soal pencabutan tagline lama yang baru digunakan sekitar dua tahun, ia menegaskan hal tersebut sah secara hukum. “Selama Perbup itu diatur berdasarkan regulasi, maka ada dua pihak yang bisa membatalkan, yaitu pengadilan dan penerbitnya. Dalam hal ini yang membatalkan adalah bupati sebagai penerbitnya. Jadi sah,” tegasnya.
Pitono juga menambahkan bahwa aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait city branding tidak menjadi hambatan. “HAKI bisa dicabut. Tidak ada aturan yang menyatakan HAKI berlaku seumur hidup. Kalau diawali dengan regulasi, maka pencabutannya pun bisa dilakukan melalui regulasi,” ujarnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki