KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Upaya penguatan kepastian hukum aset daerah terus dipacu Pemerintah Kota Balikpapan. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan proses pemetaan dan penyortiran aset yang berpotensi bermasalah telah rampung.
Langkah ini menjadi titik awal untuk menuntaskan yang rawan sengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, maupun penggunaan tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, BKAD menyiapkan pengamanan fisik pada sejumlah lokasi aset pemerintah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hal itu disampaikan Kepala BKAD Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo.
Tahun ini, pihaknya akan mengalokasikan sekitar Rp 700 juta untuk pemasangan pagar dan papan pengumuman kepemilikan aset. Kebijakan ini dirancang agar status tanah maupun bangunan milik Pemerintah Kota terlihat jelas dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu.
“Pemetaan sudah selesai dan aset bermasalah sudah kami sortir. Saat ini dilakukan pendampingan untuk memastikan penanganannya matang sebelum ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (25/11).
Pendampingan tersebut mencakup pengecekan dokumen administrasi, histori penguasaan lahan, hingga koordinasi dengan perangkat daerah maupun pihak eksternal yang bersinggungan dengan objek aset.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian aset tidak hanya dilakukan melalui pengamanan fisik semata. Selain aspek legalitas, pemerintah juga memperhitungkan unsur sosial yang menyertai aset yang telah ditempati warga atau dikelola pihak lain. Untuk itu, pendekatan penyelesaian dilakukan secara situasional berdasarkan kondisi per kasus.
Bila ditemukan bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah, langkah penertiban tidak dilakukan secara represif. BKAD membuka ruang untuk pemberian apresiasi berupa ganti rugi sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, termasuk nilai taksiran bangunan, kesesuaian dokumen, serta pertimbangan dampak sosial.
“Jika memang ada bangunannya di lahan itu, ya kami akan lakukan sesuai prosedur,” bebernya.
“Tidak semua langsung ditertibkan. Jika ada bangunan yang berdiri dan memenuhi unsur tertentu, maka akan ada bentuk apresiasi. Semua harus melalui kajian teknis dan administratif,” tegasnya.
Tahap pengamanan aset akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, mencakup lokasi yang selama ini belum tersentuh. Pemerintah menargetkan seluruh aset yang tercatat dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) dapat dipastikan kepemilikannya dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik.
Dengan penyelesaian aset secara sistematis, Pemerintah Kota Balikpapan berharap potensi kerugian negara dapat ditekan dan pembangunan daerah memiliki dukungan lahan yang jelas dan bebas sengketa. (*)
Editor : Ismet Rifani