Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKS Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MA Terkait Dokumen Pendidikan Wapres Gibran

A
Penulis: Ari Arief❯
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, mendesak DPR RI segera merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai masalah keabsahan dokumen persyaratan pejabat publik harus menjadi perhatian serius demi menjaga legitimasi pemerintahan.

"Kami menyambut baik putusan MA ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," kata Kholid dalam pernyataannya, Sabtu (31/10/2026).

Kholid menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan publik yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, putusan MA ini memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya sempat disinggung dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan agar DPR melakukan pembahasan secara objektif dan konstitusional terkait persoalan ini. Kholid menyarankan agar DPR memeriksa putusan secara utuh serta mendengarkan penjelasan dari pihak terkait untuk menghindari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

"DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," tambah Kholid.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Objek sengketa tersebut adalah surat keterangan tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kholid berharap momentum ini menjadi evaluasi bagi tata kelola verifikasi persyaratan peserta pemilu di masa depan.(*)

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, Partai Demokrat Masih Bersikap Hati-hati

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, Partai Demokrat Masih Bersikap Hati-hati

Demokrat masih pelajari putusan MA soal suket pendidikan Gibran dan pastikan sikap politik baru ditentukan setelah salinan utuh diterima.

Gerindra: Putusan MA Soal Ijazah Gibran Tak Ganggu Status Wakil Presiden

Gerindra: Putusan MA Soal Ijazah Gibran Tak Ganggu Status Wakil Presiden

Gerindra tegaskan putusan MA soal surat pendidikan Gibran dan posisinya sebagai Wapres adalah dua hal berbeda dengan mekanisme hukum tersend

Jimly Asshiddiqie: Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Terbukti Langgar Pasal 7A UUD 1945

Jimly Asshiddiqie: Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Terbukti Langgar Pasal 7A UUD 1945

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sebut Wapres Gibran berpeluang dimakzulkan lewat Pasal 7A UUD 1945 terkait syarat dan perbuatan tercela.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer