BALIKPAPAN - Tak lama setelah waktu pembukaan Mie Gacoan, restoran dengan produk mi pedas yang berlokasi di Jalan MT Haryono ini sudah terpasang stiker Satpol PP. Tertulis outlet mendapat status ditertibkan tentang bangunan gedung pada 25 Mei. Sebab, melanggar salah satu perizinan.
Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, saat ini perizinan yang belum dilengkapi Mie Gacoan, yaitu SLF. Izin ini merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Maka atas laporan Dinas PU, pihaknya melakukan penindakan dengan memasang stiker tersebut.
Dia menjelaskan, SLF tertuang dalam Perda Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016. Khususnya, Pasal 15 Ayat (6). "Tindakan yang diberikan adalah sanksi administrasi berupa teguran," sebutnya. Adapun dalam perda bangunan diberikan teguran 1, 2, dan 3. Tenggang waktu masing-masing teguran selama 30 hari kalender.
Saat ini, Satpol PP baru memberikan teguran pertama. "Mie Gacoan masih dapat beroperasi sampai batas tenggang waktu," ucapnya. Jika batas waktu telah lewat dan SLF belum keluar, nantinya bisa sampai pada penghentian kegiatan. Boedi menambahkan, sudah berkomunikasi dengan pemilik usaha.
Informasinya, SLF masih dalam proses pengurusan. "Sebenarnya, sudah memiliki semua izin dan tersisa PBG-SLF saja yang belum ada," imbuhnya. Boedi menegaskan, operasional usaha masih bisa berjalan karena berkaitan dengan nomor induk berusaha (NIB). Itu sudah dimiliki Mie Gacoan.
"Kemudian, menyangkut izin lainnya seperti andalalin juga sudah lengkap. Sekarang, kami tunggu mereka menyelesaikan izin SLF dalam waktu 30 hari," bebernya. Apabila masih tidak selesai, sesuai aturan diberikan teguran kedua dan ketiga. Jika masih tidak bisa memenuhi bisa dilakukan penghentian kegiatan alias ditutup.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi mengatakan, Mie Gacoan telah memiliki izin NIB dan Sertifikat Standar. "Ini termasuk izin usaha dengan kode KBLI 56101 Restoran dan risiko menengah rendah," tuturnya.
Artinya, kewenangan cukup diatur oleh tingkat kabupaten/kota. Dia menambahkan, Mie Gacoan hanya belum memiliki PBG. Sementara, perizinan yang lain sudah lengkap. Terkait sanksi, ada aturan teknisnya yang diketahui Dinas PU. "Kami DPMPTSP tinggal menunggu PBG terbit," imbuhnya.
Sementara itu, Kaltim Post berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen Mie Gacoan. Namun sayang, perwakilan pemilik usaha tidak bersedia memberikan pernyataan. Alasannya, karena sibuk dan ada pekerjaan administrasi yang masih diurus. Mereka tidak berkenan memberikan keterangan. (ms/k15)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : Ismet Rifani