BALIKPAPAN – Upaya pengawasan terhadap peredaran beras premium terus digalakkan Satgas Pangan Polda Kaltim. Kamis (24/7), tim gabungan yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, melakukan pengecekan langsung ke tiga lokasi penjualan dan distribusi beras di Balikpapan.
Adapun lokasi yang disambangi yakni Yova Supermarket, Pasar Pandansari, dan PT HASS, salah satu distributor beras utama di kota ini. Turut mendampingi tim gabungan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Bambang menjelaskan, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan harga, mutu, dan komposisi beras premium yang beredar tetap sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan bahwa beras yang dijual ke masyarakat tidak tercampur atau dioplos, serta harganya tidak melampaui HET,” ujarnya.
Di Yova Supermarket, tim tidak menemukan pelanggaran. Harga beras premium berbagai merek seperti Tiga Mangga Manalagi, Sedap Wangi, Mawar, dan Raja Ultima masih dijual di kisaran Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan harga eceran tertinggi.
Namun di Pasar Pandansari, tepatnya di toko UD 212, ditemukan adanya kejanggalan pada produk beras merek Rahma 35 kemasan 25 kilogram. Label kemasan produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2018. “Temuan ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegas Bambang.
Pengecekan juga dilakukan ke gudang distributor PT HASS. Di lokasi ini, tim mencatat adanya kekosongan stok beras sejak 17 Juli 2025. Hal tersebut menjadi catatan penting untuk terus dipantau guna memastikan distribusi berjalan lancar dan stok tetap tersedia di pasaran.
Polda Kaltim mengimbau pelaku usaha agar bersikap transparan dan tidak melakukan pelanggaran dalam rantai distribusi maupun penjualan beras. Masyarakat juga diminta tidak panik dan membeli berlebihan. “Stok beras saat ini masih aman dan terkendali,” tutupnya.
Editor : Muhammad Ridhuan