KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Dua sahabat yakni Fuad dan Hamdani menjalani persidangan kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Keduanya diamankan anggota Polsek Balikpapan Barat, Senin 26 Mei 2025 di Jalan Letjen Suprapto, Baru Tengah, Balikpapan Barat pukul 23.30 Wita.
Sajam yang dijadikan barang bukti jaksa penuntut umum (JPU), berupa badik panjang 7 cm dengan sarung warna krem dilapisi isolasi krem, keris 12 cm dengan sarung cokelat dan badik 17 cm dengan sarung dilapisi lakban hitam.
Kepemilikan senjata tajam tanpa izin melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mengatur larangan kepemilikan senjata penikam atau senjata tajam tanpa alasan sah.
Apabila terbukti bersalah, keduanya bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, belum termasuk sanksi tambahan atas kasus curanmor.
Keduanya didakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin. Sidang pertama perkara kepemilikan senjata tajam sebagai fokus utama.
“Terdakwa Hamdani dan Fuad tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam jenis badik dan keris, yang ditemukan saat penangkapan oleh pihak kepolisian,” ujar JPU Kejari Balikpapan, Wahyu Kuncoro.
Salah satu anggota polisi yang menjadi saksi dalam persidangan, menyebut penangkapan keduanya semula berkaitan dengan laporan kasus pencurian sepeda motor.
Namun saat proses pengamanan dan penggeledahan, petugas justru menemukan tiga bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para tersangka. Selain sajam, polisi menyita sepeda motor KT 4514 HA. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo