Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Temukan Penjualan Beras Lebih dari HET, Dinas Perdagangan Minta Pedagang Tunjukan Eviden Bukti

Dina Angelina • Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:44 WIB
PENGAWASAN: Tim Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan saat sidak harga beras di Pasar Pandansari.
PENGAWASAN: Tim Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan saat sidak harga beras di Pasar Pandansari.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dinas Perdagangan Balikpapan bersama Satgas Pangan Polda Kaltim melakukan sidak pasar. Salah satunya berkunjung ke Pasar Pandansari, beberapa waktu lalu.

Ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang beredar tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan standar mutu yang ditentukan pemerintah. Mulai dari beras premium, medium, dan SPHP.

“Berdasarkan hasil sidak masih ditemukan penjualan beras yang melampaui HET,” kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Muhammad Anwar. Ini dilakukan tingkat distributor, pengecer modern, hingga pasar tradisional.

Seperti diketahui HET yang berlaku di Kaltim yakni beras premium Rp 15.400 per kilogram, beras medium Rp 14.100 per kilogram, dan beras SPHP dari Bulog sebesar Rp 13.000 per kilogram.

Namun kenyatannya beberapa pelaku usaha di pasar masih menjual beras lebih dari HET. Kecuali beras SPHP yang terpantau masih sesuai ketentuan.

“Pedagang beralasan sudah mendapatkan harga tinggi sejak pengambilan beras dari kota asal,” ujarnya. Maka tim Satgas Pangan ingin mengetahui detail dan jelas terkait alasan tersebut.

Dia mengimbau kepada pedagang maupun distributor memberikan eviden atau bukti keterangan beras. “Kalau memang mahal tentu lampirkan saja bukti pembelian atau invoice agar terlihat memang melanggar harga,” sebutnya.

Sehingga catatan dan temuan lapangan ini selanjutnya disampaikan kepada Satgas Pangan pusat. Pengawasan ini turut diikuti perwakilan Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional, Bulog Kaltim-Kaltara, dan Dinas Pangan Kaltim.

Menurutnya kegiatan ini tidak sekadar pengawasan. Melainkan bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan di daerah. “Sehingga dapat melindungi konsumen dari praktek harga tak wajar di Balikpapan,” ucapnya.

Selain itu, pemantauan harga beras ini merupakan tindak lanjut dari keputusan kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 dan Nomor 375 Tahun 2025 terkait pengendalian harga beras.

Tim gabungan juga meninjau kesesuaian label dan mutu kemasan beras sesuai dengan standar nasional. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, Polda Kaltim akan memberi teguran hingga pencabutan izin usaha. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#harga eceran tertinggi #het #beras #sidak pasar