KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan kembali menghadapi dinamika dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Meski banyak usulan raperda sudah mengemuka, beberapa di antaranya belum bisa lanjut ke tahapan berikut.
Di tengah rapat finalisasi Propemperda 2026 yang digelar Selasa (11/11/2025), muncul sorotan terkait kemampuan pendanaan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memproses raperda.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Balikpapan Finalisasi Propemperda 2026, 20 Raperda Masuk Prioritas
Fokus utama rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.
Ketua Bapemperda mengungkap bahwa sejumlah OPD belum siap meneruskan raperda karena keterbatasan anggaran. Mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pelaksanaan konsultasi publik.
“Beberapa OPD memang terkendala anggaran tidak siap. Makanya kita saling mengisi saja. DPRD akan membantu,” ujarnya. Artinya, alokasi dana bisa menggunakan bantuan dari wakil rakyat di legislatif.
Contoh konkret datang dari raperda pergudangan yang diajukan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Rencana tersebut sempat ingin ditunda karena tak memiliki dana untuk melanjutkan konsultasi publik. Padahal, raperda ini sudah masuk Propemperda 2025 dan dijadwalkan diluncurkan pada 2026.
Andi Arif Agung menegaskan bahwa kendala seperti ini sebenarnya cukup disayangkan. Pihaknya justru mengambil inisiatif menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) guna mendukung proses raperda pergudangan.
Ia berharap OPD bisa memahami urgensi pengajuan raperda tersebut. Satu lagi yang jadi sorotan adalah raperda revisi Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur RIPPDA (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah) Kota Balikpapan.
Meskipun revisi dianggap mendesak karena masa berlakunya hampir habis—untuk periode 2016-2026—namun naskah akademiknya belum disiapkan oleh OPD terkait.
“Kami mau pending. Namun ini sudah mandatori dari pusat yang mengharuskan segera disusun,” katanya.
Baca Juga: Kelurahan Mekar Sari Fokus Cegah Banjir dan Tertibkan PKL
Karena bersifat wajib, raperda tersebut tetap harus dilanjutkan meski dana yang dibutuhkan tidak terlalu besar, hanya maksimal sekitar Rp 100 juta rupiah.
"Mungkin di kondisi ekonomi sekarang dan tantangan rasionalisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD),” tambah Andi Arif Agung.
Ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran membuat beberapa OPD belum bisa menyiapkan proses secara optimal. (*)
Editor : Ery Supriyadi