KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Ada 13 jenis pajak yang dikelola Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan. Tiga penerimaan terbesar berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak restoran.
Tahun ini, pajak daerah dengan kontribusi tertinggi masih disumbang BPHTB dengan target mencapai Rp 175 miliar. “Saat ini realisasi BPHTB sudah 94 persen,” kata Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham.
Kini realisasi BPHTB telah meraup Rp 165 miliar. Pihaknya masih ada waktu sampai akhir Desember untuk mencapai target. “Kami juga berikan diskon 20 persen. Misal untuk peningkatan status,” ucapnya.
Kemudian terbesar kedua dari PBB dengan penerimaan telah mencapai Rp 152 miliar. Idham menuturkan, tidak kalah penting pajak restoran yang terus tumbuh positif di Kota Minyak.
“Target pajak restoran Rp 160 miliar, saat ini sudah tercapai 91 persen atau Rp 146 miliar,” tuturnya. Ini termasuk penerimaan pajak dari cafe dan rumah makan.
Selama melakukan transaksi di restoran, warga bisa membantu dengan memastikan restoran sudah memungut pajak tersebut. Biasanya perhitungan pajak restoran dilakukan secara self asesmen oleh wajib pajak.
“Jadi berapa omzet dihitung oleh wajib pajak sendiri dan dikenakan 10 persen untuk pajak,” ucapnya. Menurutnya kebiasaan masyarakat mulai hobi kuliner dan membuat pertumbuhan restoran maupun cafe sangat pesat.
Sehingga perekonomian bisa terus bergerak. Itu turut mendongkrak pajak restoran. “Hampir di setiap sisi kota selalu ada buka restoran dan cafe baru setiap minggu,” tuturnya. Hal ini berkontribusi kepada pajak daerah.
Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh warga yang patuh dan taat membayar pajak. Dia memastikan pajak akan kembali ke masyarakat. “Setiap pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak langsung masuk ke kas daerah,” ucapnya.
Itu yang dianggarkan untuk belanja pelayanan publik, infrastruktur, program bantuan BPJS Kesehatan hingga seragam gratis. “Kami pastikan semua taat aturan demi Balikpapan yang lebih baik,” tandasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo