BALIKPAPAN- Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan.
Motor yang telah rusak berat dan tidak lagi diambil oleh pemiliknya akan dilakukan penertiban. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus menjaga ketertiban barang bukti.
Lokasinya di area belakang Polsek Balikpapan Timur. Puluhan kendaraan tersebut selama ini menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas.
“Sebagian telah melalui proses hukum, namun tidak kunjung diambil sehingga berpotensi menjadi sumber masalah lingkungan dan keamanan,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan pendataan Satlantas Polresta Balikpapan, terdapat 37 unit sepeda motor yang ditata dan ditimbun sementara, terdiri atas 5 unit motor tanpa pelat nomor, 32 unit motor berpelat nomor
Penertiban ini dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari. “Penimbunan sementara kendaraan merupakan tindakan penting agar barang bukti yang sudah tak layak pakai tidak menimbulkan dampak negatif,” ungkap Djauhari.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata, aman, dan tidak menimbulkan masalah lingkungan. (*)
Editor : Ismet Rifani