Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terhindar Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba di Balikpapan Divonis Seumur Hidup

M Ibrahim • Rabu, 7 Januari 2026 | 16:06 WIB
VONIS: Terdakwa kasus narkoba terhindar dari hukuman mati dan divonis seumur hidup.
VONIS: Terdakwa kasus narkoba terhindar dari hukuman mati dan divonis seumur hidup.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 52,8 kilogram, berinisial RS dan NR, akhirnya terhindar dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada keduanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti sebagai pelaku kejahatan narkotika dalam jumlah besar.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim Ketua Zaufi Amri, dalam amar putusannya menegaskan bahwa RS dan NR dijatuhi pidana penjara seumur hidup. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa RS dan NR,” tegas Zaufi Amri di ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan telah mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam perkara ini, majelis menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Meski demikian, hakim juga menegaskan bahwa hukuman mati bukan pilihan yang diambil dalam perkara tersebut.

“Hukuman mati berarti merenggut hak hidup seseorang. Namun, kami sepakat untuk memisahkan kedua terdakwa dari masyarakat demi keselamatan masyarakat luas,” papar Zauri.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Yohanes Maroko dan H Imam Mutaji, menyatakan tidak menerima vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya.

Menurut Yohanes, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai tidak sesuai, sehingga pihaknya memutuskan untuk menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup ini,” jawab Yohanes. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#terdakwa #hukuman mati #narkoba #seumur hidup #narkotika #balikpapan #vonis