KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkoba bulan Ramadan. Personel Subdit I mengamankan tersangka inisial RO. “Barang buktinya sabu 4,19 gram,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu bersama Kasubdit I, AKBP Hendri Sidabutar.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Menurut Romy pemberantasan narkoba menjadi prioritas dan perhatian khusus Kapolda Kaltim. Seluruh jajaran diminta untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika Polda Kaltim.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini menjadi komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui berbagai layanan kepolisian, termasuk call center 110.
Saat ini, tersangka RO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo