Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wawali Balikpapan Ingatkan Pengusaha: Buruh Itu Aset!

Dina Angelina • Minggu, 3 Mei 2026 | 16:03 WIB
ATENSI: Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui upah layak dan jaminan sosial. ANGGI PRADITHA/KP
ATENSI: Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui upah layak dan jaminan sosial. ANGGI PRADITHA/KP

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengingatkan para pelaku bisnis di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja, mulai dari upah layak hingga jaminan kesehatan merupakan kunci utama kemajuan perusahaan yang tidak boleh ditawar lagi.

Bagus mengatakan, buruh termasuk garda terdepan di dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau negara. Namun untuk membawa kesejahteraan bagi buruh merupakan tanggung jawab semua pihak.

Mulai dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Pemerintah sebagai regulator selalu menyusun berkaitan dengan aturan. Seperti soal upah minimum kota (UMK) yang menjadi poin tuntutan.

Dia menjelaskan, pemerintah kota difasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat membahas penetapan UMK setiap tahun. Proses ini melibatkan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.

Baca Juga: KONI Kaltim Kumpulkan Tim Inti, Matangkan Porprov VIII Paser

“Sehingga hasil yang sudah ditetapkan tentunya menjadi kesepakatan bersama,” sebutnya. Walau memang belum benar-benar sejahtera, tapi sudah ada upaya mengarah ke sana.

Bagus menuturkan, beberapa program pemerintah pusat telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk ketenagakerjaan dan peningkatan kesejahteraan buruh. Seperti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,25 persen pada 2025.

“Pemerintah juga memudahkan buruh untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau,” tuturnya. Ini dengan program subsidi rumah untuk buruh sebanyak lebih dari 200.000 unit.

“Bantuan subsidi upah kepada 15 juta pekerja dengan nominal Rp 300 ribu untuk meringankan beban pekerja,” ujarnya. Lalu insentif PPh 21 ditanggung pemerintah bagi 2,2 juta pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta di sektor tertentu.

Baca Juga: Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan, Ini Daftar Lengkapnya

Hingga pengesahan RUU perlindungan pekerja rumah tangga setelah penantian 22 tahun. Demi memberi pengakuan dan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja rumah tangga. Serta program lain bagi buruh yang masih berjalan.

Bagus mengingatkan, pengusaha yang mempunyai kegiatan bisnis tentu memiliki andil besar bagi buruh. “Mereka harus menganggap buruh atau karyawan sebagai aset perusahaan,” ungkapnya.

Sehingga keberadaan pekerja dihargai untuk memajukan suatu perusahaan. Caranya memberikan kesejahteraan dari upah yang layak, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan sebagainya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#buruh Balikpapan #upah layak buruh #pengusaha Balikpapan #Bagus Susetyo #Wawali Balikpapan