BALIKPAPAN – Sidang kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5), membuka tabir panjang hubungan bisnis yang berujung sengketa miliaran rupiah. Dari ruang sidang terungkap, persoalan tak sekadar utang pokok, tetapi juga akumulasi bunga yang terus membesar hingga berpotensi melipatgandakan kerugian.
Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti sejak awal mengingatkan posisi terdakwa sebagai tahanan kota yang wajib patuh aturan. Ia menegaskan, kehadiran terdakwa dalam setiap persidangan menjadi keharusan, termasuk larangan bepergian ke luar daerah di bawah pengawasan jaksa penuntut umum.
Namun fokus sidang bergeser saat tiga saksi dihadirkan, terutama Jumiati, Direktur PT PetroTrans Utama. Ia menggambarkan kerja sama yang semula berjalan mulus sejak 2010 berubah menjadi beban piutang sejak 2013.
Adapun, bukti transaksi berupa invoice dan purchase order (PO) tahun 2013–2014.
“Awal kerja sama bisnis saya di tahun 2010. Pembayaran saat itu lancar. Tapi sejak 2013 mulai terlambat, alasannya belum dibayar oleh pihak atau rekanan kerja,” ungkap Jumiati.
Untuk memastikan, apakah benar adanya transaksi yang mandek, Jumiati bersama anaknya sempat mendatangi Sinar Mas Land. Pasalnya salah satu rekanan bisnis dari usaha HA ini adalah Grand City milik Sinar Mas Land. “Itu saya datangi, dan faktanya mereka telah membayar ke HA dan pembayarannya lunas,” ujarnya.
Dari sekitar 70 transaksi, nilai piutang disebut mencapai Rp20 miliar. Jumiati mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menagih, mulai dari pendekatan formal hingga personal. “Saya sampai datang ke kantor, bahkan ke orang tuanya. Menunggu berjam-jam, tapi hanya dijanjikan,” ujarnya sembari menangis.
Situasi kian rumit saat pasokan solar dihentikan karena pembayaran macet. Saat piutang mencapai Rp 12 miliar, Jumiati sebenarnya berniat menghentikan. Dampaknya, perusahaan Jumiaty justru tertekan kewajiban ke pihak lain, termasuk bank.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, mencoba membangun narasi adanya itikad baik. Ia membeberkan sejumlah pembayaran yang telah dilakukan kliennya secara bertahap sejak 2015 hingga 2023, dengan total miliaran rupiah.
Namun fakta di persidangan menunjukkan hal berbeda. Saksi Christofel menegaskan, pembayaran tersebut tidak signifikan mengurangi pokok utang karena sebagian besar terserap bunga dan penalti. “Outstanding tetap besar. Yang dibayar itu lebih banyak ke bunga,” katanya.
Ia bahkan mengungkapkan, jika dihitung dengan bunga moratoir 2 persen sejak 2013, nilai kerugian berpotensi melonjak hingga sekitar Rp80 miliar, empat kali lipat dari nilai awal.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa membantah tidak memiliki itikad baik. Ia mengaku tetap berkomitmen mencicil meski kondisi usaha tengah terganggu.
“Saya tidak pernah bilang tidak mau bayar. Saya tetap berusaha mencicil,” ujarnya.
Sementara itu, keterangan saksi lain, Bachtiar dari PT Cahaya Energi Mandiri, turut memperkuat gambaran hubungan bisnis terdakwa di masa lalu. Ia mengungkapkan, perusahaannya pernah menjalin kerja sama dengan Handy Aliansyah, namun hubungan tersebut kini sudah tidak berjalan.
“Hubungan sekarang sudah tidak ada. Pekerjaan dengan terdakwa sudah saya rampungkan, termasuk pembayarannya,” ujar Bachtiar di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, kerja sama itu berlangsung sekitar 2013 hingga 2014. Pada periode tersebut, nilai tagihan dari pihaknya bahkan sempat mencapai sekitar 13 juta dolar AS.
Jaksa penuntut umum Eka Rahayu, dalam sidang ini turut menghadirkan berbagai dokumen penting, mulai dari invoice, purchase order (PO), delivery order (DO), hingga bukti konfirmasi transfer dari perbankan, yang memperkuat konstruksi perkara.
Melihat dinamika yang berkembang, majelis hakim membuka peluang penyelesaian jika kedua pihak menemukan titik temu. Namun di sisi lain, hakim juga meminta jaksa segera memastikan nilai kerugian secara pasti dalam persidangan berikutnya.
“Silakan untuk opsi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2024, jika memungkinkan. Kedua belah pihak bisa berunding, apakah bisa. Waktu kami berikan sampai pekan depan. Jika ada titik temu kedua belah pihak,” ungkapnya.
Meski demikian, peluang negosiasi masih terbuka jika terdapat itikad baik dari pihak terdakwa.
“Kalau memang ada niat baik, kami hargai. Tapi harus realistis,” ungkap Jumiati.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum, mulai dari penagihan langsung hingga mendatangi keluarga terdakwa. “Janji ada terus, tapi tidak pernah terealisasi,” katanya.
Kini, dengan proses pidana yang masih berjalan, ia berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya cuma ingin hak saya kembali,” ucapnya dengan nada sedih.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk menentukan langkah dan kemungkinan penyelesaian akhir perkara tersebut. (*)
Editor : Ismet Rifani