Babak Baru Kasus Berdarah Pasar Sepinggan: Berkas Kembali P19

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:23 WIB
Rekonstruksi kasus penikaman maut di Pasar Sepinggan yang digelar di Polsek Balikpapan Selatan beberapa waktu lalu. (M TAUFIK/KALTIM POST)
Rekonstruksi kasus penikaman maut di Pasar Sepinggan yang digelar di Polsek Balikpapan Selatan beberapa waktu lalu. (M TAUFIK/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Proses hukum kasus penikaman yang menewaskan Arifudin di Pasar Sepinggan, Balikpapan, terus berjalan meski telah memasuki bulan keempat. Tersangka berinisial F kini masih menunggu kepastian status berkas perkaranya dari pihak kejaksaan.

"Berkas perkara F belum lengkap atau berstatus P19," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, Selasa, 27 Oktober 2026.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 25 Juni 2026. Penyidik kepolisian saat ini telah memenuhi petunjuk tambahan dari jaksa, termasuk menyerahkan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga: Perkuat Jiwa Kebangsaan, Anton Sulistiyo: Tingkatkan Persatuan dan Kewaspadaan Dini

Iskandar menargetkan proses administrasi ini rampung dalam pekan ini agar statusnya berubah menjadi P21. Jika dinyatakan lengkap, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus ini bermula dari pesta minuman keras yang berujung keributan pada dini hari tanggal 25 Juni 2026. Tersangka F terlibat perkelahian dengan rekannya berinisial RS yang kemudian memanggil Arifudin ke lokasi kejadian.

Dalam peristiwa tersebut, F diduga sempat dikeroyok sebelum akhirnya melakukan perlawanan dengan menikam Arifudin hingga tewas. Saat ini, berkas perkara RS sudah dinyatakan lengkap dan telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (*)

Editor : Ery Supriyadi
Kasus Penikaman Hukum dan Kriminal polda kaltim Pasar Sepinggan balikpapan