KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan catatan tegas di sektor penegakan hukum. Sepanjang tahun, lembaga pengawas persaingan usaha ini menjatuhkan 13 putusan dengan nilai denda mencapai Rp 698,5 miliar.
Tahun ini pun menjadi penanda penguatan kelembagaan, termasuk pelantikan ratusan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai modal memperkuat fungsi pengawasan pasar.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan, penguatan sumber daya manusia adalah kunci menjaga efektivitas penegakan hukum dalam pasar yang semakin dinamis. Ia mengingatkan, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen mustahil tercapai tanpa peningkatan signifikan indeks persaingan usaha.
“Pertumbuhan ekonomi butuh fondasi pasar yang kompetitif. Indeks persaingan harus naik dari 4,95 menuju 6,33,” ujar Fanshurullah, pada Rabu (31/12) lewat pernyataan tertulisnya.
Tumpukan sanksi tahun ini didominasi pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi. KPPU mencatat 24 pelaku usaha terjerat putusan, termasuk delapan perusahaan asing. Sanksi terbesar dijatuhkan dalam perkara integrasi vertikal dan penguasaan pasar Truk Sany sebesar Rp 449 miliar.
Perkara yang mencuri perhatian publik di antaranya denda Rp 202,5 miliar untuk Google pada Januari 2025, dan sanksi Rp 15 miliar bagi TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia, September lalu. KPPU juga menjatuhkan denda Rp 12 miliar dalam kasus persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara.
Secara total, 75 persen denda sepanjang tahun telah masuk ke kas negara. “Untuk 2025 saja, nilai denda yang dibayarkan mencapai Rp 55,5 miliar,” jelas Fanshurullah.
Tahun ini, sorotan besar mengarah pada sidang perdana dugaan kartel suku bunga pinjaman daring. Sebanyak 97 platform fintech diduga terlibat dalam praktik penetapan bunga yang merugikan konsumen. Nilai pasar yang terdampak ditaksir mencapai Rp 1.650 triliun.
Sidang yang mulai digelar sejak Agustus 2025 ini dinilai menjadi ujian efektivitas KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
Selain penindakan, KPPU mencatat 115 notifikasi merger masuk sepanjang tahun dengan nilai transaksi hampir Rp 1.094 triliun. Sektor real estat, pertambangan, dan logistik mendominasi. Salah satu merger terbesar adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang disetujui dengan syarat pada Juni lalu.
Di bidang advokasi, KPPU menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada pemerintah serta mendorong 60 program kepatuhan perusahaan, 25 di antaranya sudah mendapatkan penetapan.
KPPU juga memperkuat pengawasan sektor komoditas strategis. Lembaga ini mempelajari penyebab kelangkaan BBM non subsidi sejak Agustus untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang berdampak pada antrean panjang konsumen.
Di pasar pangan, KPPU menyoroti kenaikan harga beras yang hampir merata berada di atas harga eceran tertinggi sepanjang tahun. Tim melakukan survei hingga tingkat penggilingan dan pengecer untuk menelisik kemungkinan distorsi pasar.
“Bulog harus memperkuat fungsi stabilisasi harga beras. Harga harus terkendali, kualitas terjaga, keterjangkauan untuk publik dipastikan,” tegas Fanshurullah.
Mengakhiri tahun, KPPU melantik 394 pegawai menjadi ASN. Fanshurullah menyebut langkah ini sebagai pondasi penguatan kapasitas lembaga. Ia berharap revisi UU No. 5/1999 segera terealisasi agar KPPU memiliki taring lebih kuat.
“ASN KPPU adalah garda terdepan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada dalam koridor persaingan sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo