KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 sedikit terlambat dan terjadi tarik ulur.
Keterlambatan regulasi dari pemerintah pusat hingga perbedaan pandangan tajam antara unsur pengusaha dan serikat pekerja menjadi faktor utama yang mewarnai pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo, menjelaskan, dirinya hanya dapat memberikan keterangan terkait proses penetapan UMP, bukan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menurutnya, UMK memiliki mekanisme pembahasan tersendiri di masing-masing dewan pengupahan kabupaten dan kota.
“Kalau saya sebagai koordinator dewan pengupahan di provinsi, saya hanya bisa mengomentari proses UMP. Di UMK itu ada dewan pengupahannya sendiri di kabupaten kota. Walaupun UMK disahkan di provinsi, proses detailnya saya tidak mengikuti,” ungkap Slamet.
Ia mengungkapkan, penetapan UMP tahun ini mengalami keterlambatan karena Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan baru diterima oleh Dewan Pengupahan Provinsi pada 17 Desember 2025. Padahal, regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam menghitung besaran kenaikan upah minimum.
“Penetapan UMP ini memang agak terlambat. Tanggal 17 Desember baru menerima PP 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Begitu regulasi diterima, tanggal 18 kami langsung mengadakan sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP dan upah minimum sektor di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Slamet menambahkan, keputusan UMP menjadi acuan awal bagi daerah dalam menetapkan UMK. Oleh karena itu, kabupaten dan kota tidak dapat memutuskan UMK sebelum UMP provinsi ditetapkan secara resmi. “UMK itu harus menunggu UMP. Mereka belum bisa memutuskan UMK sebelum UMP diputuskan. Jadi UMP ini kunci awal,” katanya.
Dalam proses pembahasan, persoalan paling krusial yang memicu perdebatan panjang adalah penentuan indeks alfa. Indeks ini menjadi salah satu variabel penting dalam formula kenaikan upah, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.
“Pembahasan UMP dan upah minimum sektor itu sangat selektif. Masalah utamanya ada di tarik ulur indeks alfa. Kalau 0,5 tentu kenaikannya rendah, kalau 0,9 tinggi,” ujar Slamet.
Ia secara terbuka mengakui bahwa perbedaan di Dewan Pengupahan sangat terasa. Dari sisi pengusaha, Apindo cenderung mendorong indeks alfa di angka terendah, sementara serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan indeks tertinggi.
“Pada umumnya unsur Apindo pasti minta di 0,5. Sementara unsur serikat pekerja dan serikat buruh permintaannya 0,9. Di situ tarik ulurnya,” ucapnya.
Meski berlangsung ketat, Slamet menyebut proses dialog berjalan konstruktif. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan pertimbangan ekonomi secara terbuka hingga akhirnya dicapai titik temu. “Akhirnya disepakati setelah saling memberi argumen dan pertimbangan. Pertimbangan itu diyakini dan diterima oleh kedua belah pihak,” tuturnya.
Hasil akhir sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur menyepakati indeks alfa sebesar 0,7 untuk UMP. Angka ini dinilai sebagai jalan tengah dari tuntutan pengusaha dan buruh. “Kalau di UMP, indeks alfanya disepakati di 0,7. Istilahnya kita mengalah dari 0,5–0,6, dan serikat buruh juga toleransi dari 0,9 ke bawah. Jadi diambil tengah,” jelas Slamet.
Dengan indeks alfa 0,7 tersebut, UMP Kalimantan Timur 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati delapan upah minimum sektor di tingkat provinsi. “Dua hari sidang baru selesai semuanya, dengan satu UMP dan delapan upah minimum sektor di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Dari sisi pengusaha, Slamet menegaskan keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi ke depan, khususnya potensi tekanan fiskal di daerah. Salah satu kekhawatiran Apindo adalah adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat ke daerah pada 2026. Diprediksi terjadi pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dari sekitar Rp 21 triliun menjadi Rp 15 triliun.
Kondisi ini bakal membawa konsekuensi serius bagi pergerakan ekonomi daerah. Seperti menimbulkan efek berantai terhadap aktivitas usaha, daya beli masyarakat, hingga kelangsungan sektor-sektor penopang ekonomi lokal.
Slamet, menyebut pemotongan anggaran dalam skala besar tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, tetapi juga memperlemah sirkulasi uang di daerah.
“Kalau tidak dipotong oleh pusat, APBD Kaltim itu sekitar Rp 21 triliun. Ternyata sekarang dipotong jadi tinggal Rp 15 triliun. Ini sangat besar dampaknya. Proyek-proyek yang mestinya bisa membantu menggerakkan ekonomi masyarakat jadi berkurang,” sebutnya.
Menurut Slamet, belanja pemerintah selama ini menjadi salah satu motor utama penggerak ekonomi Kalimantan Timur. Ketika kapasitas fiskal menyusut, maka otomatis aktivitas yang melibatkan banyak sektor ikut tertekan. Salah satu yang paling cepat merasakan dampaknya adalah sektor jasa, khususnya perhotelan dan pariwisata.
“Biasanya kegiatan pemerintah seperti rapat, forum diskusi dan acara resmi banyak dilakukan di hotel. Kalau anggaran dipersempit, kegiatan seperti itu bisa dikurangi. Dampaknya langsung ke tingkat hunian hotel,” katanya.
Ia menambahkan, tekanan tersebut tidak berhenti di industri perhotelan. Rantai ekonomi di bawahnya, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) penyedia konsumsi, transportasi lokal, hingga tenaga kerja informal juga ikut terdampak.
“Pertimbangan kami dari Apindo, 2026 nanti terjadi pemotongan anggaran pusat ke daerah, perputaran ekonomi daerah ini bisa melemah,” tuturnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi kunci dalam penetapan UMP kali ini. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo