KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Selasa, 24 Maret 2026 pagi kembali menunjukkan pelemahan tajam. Penurunan ini melanjutkan tren negatif yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia per pukul 04.00 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada perdagangan Senin (23/3).
Saat itu, harga emas berada di level Rp2.893.000 per gram, namun kemudian terjun bebas sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.843.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan yang sama.
Dari posisi sebelumnya Rp2.610.000 per gram, harga buyback turun Rp50.000 menjadi Rp2.560.000 per gram.
Dengan demikian, selisih atau spread antara harga jual dan buyback kini mencapai sekitar Rp283.000 per gram.
Selisih ini menjadi perhatian pelaku pasar karena menunjukkan jarak keuntungan yang harus ditembus investor saat melakukan transaksi jual-beli emas.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB pada hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu.
Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih merujuk pada harga terakhir yang diperbarui pada Senin (23/3).
Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam berinvestasi sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Daftar Harga Emas Antam Selasa, 24 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,471,500
- 1 gram: Rp 2,843,000
- 2 gram: Rp 5,626,000
- 3 gram: Rp 8,414,000
- 5 gram: Rp 13,990,000
- 10 gram: Rp 27,925,000
- 25 gram: Rp 69,687,000
- 50 gram: Rp 139,295,000
- 100 gram: Rp 278,512,000
- 250 gram: Rp 696,015,000
- 500 gram: Rp 1,391,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,783,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Penurunan harga emas ini diperkirakan dipengaruhi oleh dinamika pasar global, termasuk penguatan dolar AS dan perubahan kebijakan suku bunga, yang kerap menjadi faktor utama pergerakan harga logam mulia.***
Editor : Dwi Puspitarini