KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pasar saham domestik bergerak dinamis dan harus melewati fase konsolidasi sepanjang bulan Mei 2026. Tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tak terhindarkan akibat penyesuaian portofolio oleh para investor di tengah tingginya ketidakpastian global.
IHSG ditutup di level 6.127,38, atau terkoreksi sebesar 11,92 persen secara month-to-month (mtm) dan merosot 29,14 persen secara year-to-date (ytd).
Kendati indeks saham melemah, daya tarik pasar modal Indonesia rupanya tidak lantas pudar. Likuiditas pasar melesat tajam dan minat masyarakat untuk berinvestasi justru mencatatkan pertumbuhan yang masif.
Hal itu dijelaskan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (OJK Kaltim-Kaltara), Misran Pasaribu, bahwa likuiditas pasar modal masih sangat memadai. Tercermin dari Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham yang melonjak signifikan menjadi Rp22,86 triliun, naik pesat dibanding bulan April 2026 yang senilai Rp18,51 triliun.
Baca Juga: Diduga Cabuli 11 Alumni Santriwati, Pimpinan Ponpes di Kukar Dilaporkan ke Polda
Pada saat yang sama, pembersihan portofolio oleh pemodal asing masih terjadi, di mana investor asing membukukan net sell di saham sebesar Rp4,10 triliun. "Di tengah dinamika tersebut, kondisi pasar modal domestik tetap menunjukkan tingkat ketahanan yang memadai dengan likuiditas yang terjaga," beber Misran.
Sinyal positif paling kuat datang dari pertumbuhan investor domestik. Upaya pendalaman pasar yang konsisten dijalankan OJK bersama industri jasa keuangan membuahkan hasil manis. Tercatat, ada penambahan hingga 1,26 juta investor baru pada Mei 2026 (mtm). "Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 36,27 persen menjadi 27,75 juta investor," ungkapnya.
Pasar modal juga terus mengokohkan perannya sebagai keran pendanaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga Mei 2026 (ytd), nilai penggalangan dana (fundraising) oleh perusahaan di pasar modal menembus angka Rp68,18 triliun.
Baca Juga: Obral Barang Koruptor! KPK Lelang iPhone 11 Pro Rp 231 Ribu dan Truk Murah
Dana tersebut dihimpun melalui 1 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 51 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Geliat tersebut dipastikan akan terus berlanjut.
Pasalnya, OJK mengantongi 75 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan nilai indikatif yang fantastis, mencapai Rp64,26 triliun.
Demi menjaga kepercayaan jutaan investor yang terus bertumbuh, OJK mengimbangi pertumbuhan pasar dengan penegakan hukum yang agresif dan tanpa kompromi di bidang Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK).
Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Mei, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK berupa denda Rp85,04 miliar kepada 97 pihak. Sanksi tegas lainnya mencakup 1 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD, 6 pembekuan izin, 7 peringatan tertulis, serta 9 perintah tertulis.
Tak hanya sanksi akibat kasus berat, ketertiban administrasi juga dipantau ketat. OJK menjatuhkan sanksi denda keterlambatan senilai Rp53,90 miliar kepada 232 pihak, serta melayangkan 66 sanksi peringatan tertulis.
Selain itu, ada 71 sanksi peringatan tertulis lain yang diberikan atas pelanggaran non-kasus di luar keterlambatan. Langkah preventif dan represif tersebut diambil demi memastikan perlindungan konsumen dan terciptanya iklim investasi yang sehat di Indonesia. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo