BONTANG–Pengadilan Negeri Bontang telah mengeluarkan putusan terkait dengan aset pemerintah kota, yakni lahan Wisma Atlet atau Hotel Grand Mutiara.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi dari tergugat I (Pemkot Bontang) dan turut tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Bontang).
“Gugatan dari penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Manik.
Selain itu, hakim juga menghukum penggugat yakni Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) Pupuk Kaltim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.830.000.
Sebelumnya PN telah melakukan mediasi dengan beberapa pihak yang terlibat pada akhir Juli.
Namun, proses mediasi tidak berhasil. Kemudian pemkot mengajukan eksepsi atas perkara tersebut. Pada 12 September lalu, hakim mengeluarkan amar putusan sela yakni menolak eksepsi dari tergugat. Serta menyatakan PN Bontang berwenang mengadili perkara itu.
Sebelumnya, YKHT mengajukan 11 poin petiltum dalam perkara itu. Di antaranya menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 9.633 meter persegi.
Berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 835/Belimbing. Dengan surat ukur nomor 194/Belimbing/2004. Terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Km 3, RT 51, Kelurahan Belimbing.
Tak hanya itu, penggugat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai, memanfaatkan atau mempergunakan sebagian tanah penggugat dalam HGB 835.
Pada bidang tanah bagian sebelah timur seluas 216 meter persegi sebagai halaman samping Grand Mutiara Hotel sebagai asetnya dikelola oleh tergugat I dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Editor : Dwi Restu A