KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kelurahan Kanaan telah mulai mengumpulkan hasil verifikasi keluarga miskin yang dilakukan oleh ketua RT. Lurah Kanaan Salmon Kanaan Payung Allo mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan ketua RT.
“Sudah ada sosialisasi dengan ketua RT serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Rabu lalu,” kata Salmon. Saat ini, pengurus RT dalam proses pendataan keluarga miskin. Data yang masuk menurutnya masih bersifat sementara. Mengingat batas akhir pengumpulan data pada akhir pekan ini.
“Terdapat 183 jiwa tambahan keluarga miskin yang terjaring. Tetapi jumlah ini masih sementara,” ucapnya. Tambahan terbanyak menurutnya menyasar RT 7 yakni 39 jiwa. Disusul RT 2 dengan 34 jiwa. Sementara dua RT masih belum ada penambahan. Meliputi RT 5 dan 8.
Setelah data nanti terkumpul seluruhnya kelurahan akan menyampaikan laporan ini kepada wakil wali kota. Ia memastikan untuk data ini berdasarkan verifikasi lapangan by name by address.
Sebelumnya Kelurahan Kanaan tercatat memiliki 1.464 penyandang sosial. Mengacu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dari angka itu termasuk keluarga miskin dan penyandang disabilitas.
Berdasarkan angka tersebut dirincikan lagi sejumlah 104 kepala keluarga menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan empat KK masuk penerima bantuan pangan non tunai (BPNT).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menekankan pentingnya data valid terkait dengan keluarga miskin. Mengingat Pemkot Bontang akan menyalurkan bantuan sesuai dengan 13 kriteria yang telah ditetapkan. “Pendataan harus door to door dari bawah,” tutur dia.
Mengacu Keputusan Wali Kota Bontang nomor 100.3.3.3/410/DSPM/2024, 13 kriteria fakir miskin harus dipenuhi minimal enam. Kriteria tersebut meliputi kepala keluarga tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan dalam setahun terakhir, tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir, tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran.
Kemudian tempat tinggal sebagian besar ber dinding bambu, kawat papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng. Tidak memiliki jaminan sendiri, sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere, tidak memiliki fasilitas air minum.
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari menggunakan kayu bakar atau tabun gas bersubsidi, tidak mampu mengonsumsi daging, susu, ayam satu kali sepekan. Termasuk hanya mampu makan sebanyak paling sedikit satu kali dalam sehari. Terakhir tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai paling tinggi Rp6 juta. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo