BONTANG - Penolakan keras disampaikan warga RT 11 dan RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, terhadap pembangunan batching plant (fasilitas pengolahan beton) milik PT TIM yang berada dekat dengan permukiman mereka. Warga menilai pembangunan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan menimbulkan dampak langsung berupa debu, kebisingan, hingga kerusakan bangunan rumah.
Salah satu warga RT 14, Hasriani, mengatakan dirinya telah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 2016. Selama hampir 10 tahun bermukim, menurutnya tidak pernah ada aktivitas industri seperti sekarang.
“Dulu tidak ada tumpukan material, tidak ada alat berat. Baru beberapa bulan ini muncul. Anak saya sampai pernah sakit karena debu, meskipun hanya beli obat warung,” kata Hasriani.
Ia juga menunjukkan kondisi dinding rumah yang mengalami retak. Menurutnya, retakan itu muncul akibat lalu lalang alat berat dan aktivitas pemadatan lahan di depan rumah warga.
“Getaran dan bisingnya itu sudah kami rasakan meski ini katanya belum produksi, baru pemasangan. Kalau nanti sudah beroperasi, kami khawatir dampaknya lebih parah,” ucapnya.
Keluhan serupa disampaikan Burhan, warga RT 11. Ia menyoroti debu dari aktivitas penumpukan koral (stok pile) yang sangat mengganggu, terutama saat angin kencang. “Debu itu masuk ke rumah. Kalau angin ke selatan atau ke utara, rumah warga yang kena semua. Anak-anak susah tidur, musala juga terdampak,” tutur dia.
Burhan juga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Menurutnya, penumpukan material dan pembangunan batching plant seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan lengkap.
“Saya sudah sampaikan, kalau pemadatan lahan silakan karena itu hak pemilik lahan. Tapi kalau material diturunkan sebelum ada izin dan pertemuan dengan kelurahan, itu tidak boleh,” terangnya.
Ia menyebut lokasi batching plant berada sangat dekat dengan permukiman warga RT 11 dan RT 14, berbeda dengan area pelabuhan di dalam yang sejak lama memang digunakan untuk aktivitas penumpukan material.
“Ini dekat rumah warga, bukan di kawasan industri. Harapan kami jelas, jangan sampai dibangun di sini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Tanjung Laut Indah, Agustiana, membenarkan mayoritas warga menolak pembangunan batching plant yang berlokasi di Jalan Pelabuhan 3. Ia mengatakan penolakan muncul karena tidak adanya komunikasi awal dan warga sudah merasakan dampak meski pembangunan belum sepenuhnya berjalan.
“Pada prinsipnya warga menentang karena tidak ada sosialisasi dan pembangunan sudah masuk tahap ketiga. Debu, kebisingan, dan lalu lintas truk jadi kekhawatiran utama,” ungkapnya.
Terkait perizinan, Agustiana menyebut izin dari pihak perusahaan masih dalam proses dan belum sepenuhnya rampung. “Perizinan memang sudah dikomunikasikan ke PTSP, tapi masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Artinya izin belum keluar secara penuh,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan seharusnya dilakukan setelah izin lengkap dan ada kesepakatan dengan masyarakat. “Kalau warga menolak, maka sementara pembangunan harus dihentikan sampai ada kejelasan. Bisa saja nanti ada MoU dengan warga, kompensasi, atau langkah lain sesuai aturan,” katanya.
Pihak kelurahan, akan menyampaikan aspirasi warga kepada lurah dan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. “Intinya, saat ini masyarakat menolak dan perusahaan diminta tidak melanjutkan kegiatan sebelum semua jelas,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan