Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disdikbud Bontang Soroti Larangan Guru Non-ASN, Minta Pemerintah Pusat Beri Diskresi

Adhiel kundhara • Minggu, 3 Mei 2026 | 16:23 WIB
BERHARAP: Kebijakan melarang guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun depan mendapat keluhan dari Pemkot Bontang. ADIEL KUNDHARA/KP
BERHARAP: Kebijakan melarang guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun depan mendapat keluhan dari Pemkot Bontang. ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 menuai sorotan dari daerah. Pemerintah Kota Bontang menilai aturan tersebut berpotensi memperparah krisis tenaga pendidik jika diterapkan tanpa solusi yang jelas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan kebutuhan guru merupakan persoalan mendesak yang tidak bisa ditunda. Kekurangan tenaga pengajar, kata dia, akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan.

“Kalau kekurangan dibiarkan, kualitas pendidikan pasti menurun,” kata Safa. Ia menjelaskan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan guru terus meningkat seiring banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Di Bontang sendiri, kekurangan guru saat ini mencapai sekitar 127 orang.

Baca Juga: Serikat Buruh Kaltim Wanti-Wanti, PHK Bisa Jadi Musibah Sosial

Bahkan, dalam satu sekolah bisa terjadi kekosongan signifikan. Jika ada sejumlah guru pensiun dalam waktu bersamaan dan tidak diperbolehkan merekrut pengganti non-ASN, maka proses belajar mengajar terancam lumpuh.

“Kalau ada 10 guru pensiun di satu sekolah, lalu tidak boleh ada pengganti, apakah sekolah harus tutup? Ini yang jadi persoalan,” ucapnya.

Selama ini, pemerintah daerah telah berupaya mengusulkan berbagai skema pengisian tenaga pengajar, termasuk melalui mekanisme PJLP. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memperketat larangan pengangkatan tenaga honorer, sehingga semakin mempersempit ruang gerak daerah dalam memenuhi kebutuhan guru.

Baca Juga: Larangan Guru Non-ASN Mengajar 2027, Wali Kota Bontang Siapkan Diskresi Atasi Krisis 127 Guru

“Kita sudah mencoba berbagai opsi, tapi pengganti juga ditolak. Ini yang membuat daerah kesulitan,” tutur dia. Untuk mengantisipasi kekosongan tenaga pengajar, Disdikbud Bontang tetap menyiapkan langkah strategis, salah satunya dengan merancang rekrutmen guru cadangan.

Langkah ini dilakukan agar ketika ada guru yang pensiun, pengganti sudah tersedia. “Kami siapkan cadangan guru. Jadi saat ada yang pensiun, langsung bisa diisi,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dapat lebih fleksibel, terutama bagi daerah yang mengalami krisis tenaga pendidik.

Pemkot Bontang juga mendorong adanya diskresi atau kebijakan khusus bagi daerah dengan kondisi tertentu. Hal ini dinilai penting agar aktivitas pendidikan tidak terganggu akibat penerapan aturan yang terlalu kaku.

“Kalau memang tidak boleh non-ASN, maka harus ada solusi dari pusat. Misalnya percepatan pengangkatan ASN,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah berharap masa transisi penghapusan tenaga non-ASN dapat dilakukan secara bertahap, bukan secara langsung. Langkah ini dinilai lebih realistis agar sekolah tetap dapat menjalankan proses belajar mengajar secara optimal. “Agar transisi tidak melumpuhkan aktivitas sekolah,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#guru non ASN Bontang #larangan guru honorer 2027 #kekurangan guru Bontang #Pendidikan Bontang #disdikbud bontang