KALTIMPOST.ID, BONTANG - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi bagi berbagai pihak terhadap kondisi pendidikan di daerah, termasuk di Kota Bontang.
Salah satu isu yang mencuat adalah potensi krisis tenaga pengajar akibat kebijakan larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mengatakan pemenuhan tenaga pendidik merupakan faktor utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Pendidikan bisa maju ketika kebutuhan gurunya terpenuhi. Itu yang paling utama,” kata Ubayya.
Menurutnya, rencana kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN mengajar harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah. Pasalnya, jika tidak diantisipasi dengan baik, kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
Baca Juga: Disdikbud Bontang Soroti Larangan Guru Non-ASN, Minta Pemerintah Pusat Beri Diskresi
Ia menyatakan, DPRD Bontang pada prinsipnya mendukung langkah Pemkot Bontang yang berencana mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk mengatasi kekurangan guru yang bersifat mendesak.
“Kami di DPRD pasti mendukung, karena ini kebutuhan yang sangat mendesak,” ucapnya. Namun demikian, Ubayya menekankan langkah tersebut harus didasarkan pada data yang akurat dan komprehensif.
Ia menyebut, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki data rinci terkait jumlah guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar, termasuk sebarannya di masing-masing sekolah. “Kalau datanya kuat, lengkap by name by address, maka posisi kita juga kuat saat berkomunikasi dengan pemerintah pusat,” tutur dia.
Baca Juga: Serikat Buruh Kaltim Wanti-Wanti, PHK Bisa Jadi Musibah Sosial
Politikus Golkar ini menilai, penyusunan data yang valid akan menjadi dasar utama dalam menyusun proposal permohonan diskresi maupun langkah advokasi lainnya. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat memahami kondisi riil yang dihadapi daerah.
Selain itu, Komisi A DPRD Bontang juga berencana melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang untuk merumuskan langkah strategis yang tepat.
“Kita harus duduk bersama dulu dengan dinas terkait. Ini tidak bisa sendiri-sendiri, harus kerja bareng antara DPRD dan pemerintah,” terangnya.
Tidak hanya itu, DPRD Bontang juga membuka peluang untuk melakukan komunikasi dengan perwakilan daerah di tingkat pusat, termasuk anggota DPR RI dari Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan agar aspirasi daerah dapat diperjuangkan secara lebih luas di tingkat nasional.
“Kita bisa koordinasi dengan wakil kita di DPR RI, supaya ada dukungan di pusat,” sebutnya. Meski kebijakan tersebut baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027, Ubayya mengingatkan bahwa langkah antisipasi harus segera disiapkan sejak sekarang.
Ia menilai waktu yang tersedia harus dimanfaatkan untuk merumuskan solusi terbaik. “Memang masih ada waktu, tapi ini harus disiapkan dari sekarang. Jangan sampai nanti terlambat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pendidikan merupakan sektor vital yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Kekurangan guru, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada proses pembelajaran, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Dengan momentum Hardiknas ini, DPRD Bontang berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menjaga kualitas pendidikan, sekaligus memastikan kebijakan nasional tetap berpihak pada kebutuhan daerah.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan masa depan daerah,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo