KALTIMPOST.ID,IKN -Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan dugaan kuatnya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Gakkum, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada laporan dari Deputi IKN mengenai adanya pembukaan lahan baru yang menandakan lokasi kegiatan penambangan ilegal.
“Ada laporan dari Deputi IKN mengenai izin-bukaan baru di sekitar IKN, dan itu sudah kami respon. Tim kami sedang berada di lokasi,” kata Jeffri saat ditemui di Gedung DPR RI.
Selain temuan di sekitar IKN, Jeffri juga memberkan adanya kasus lain di Kalimantan Timur yang melibatkan aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar, dengan perkiraan volume batu bara yang ditambang mencapai sekitar 6.000 ton.
Baca Juga: 6,4 Hektare Lubang Tambang Terbengkalai di Kutai Barat, JATAM: Ini Bukan Administrasi, Ini Kejahatan
Menanganggapi hal ini, tim dari Ditjen Gakkum telah diterjunkan ke lapangan. Mereka bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan bersama Satuan Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Kerusakan Hutan (Satgas PKH).
“Kami telah menyiapkan tim dan mengirim mereka ke sana untuk mendampingi Satgas PKH, guna meninjau kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan penindakan,” tambahnya.
Sorotan dan Kritik dari Pengamat
Secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, menyampaikan bahwa organisasinya sudah lama aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan aparat hukum agar bertindak lebih tegas dalam kegiatan anggota yang merugikan negara ini.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Abaikan Reklamasi, Jatam Desak Kejati Kaltim Proses Hukum
Widhy menjelaskan, banyaknya laporan yang diterima Perhapi---baik dari masyarakat maupun perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi---mengenai keberadaan tambang ilegal di wilayah kerja mereka memicu kritik.
Faktanya, praktik penambangan ilegal ini terus bermunculan di banyak wilayah. Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa para penambang ilegal tersebut merasa mendapat perlindungan dari oknum tertentu sehingga bisa beroperasi, ungkap Widhy.
Meski demikian, Mungkin tetap memberikan apresiasi atas langkah penindakan yang dilakukan aparat. Ia mencontohkan operasi terbaru oleh Bareskrim Polri dalam menindak praktik penambangan batu bara ilegal di daerah Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang juga termasuk dalam kawasan pengembangan IKN. (*)
Editor : Uways Alqadrie