KALTIMPOST.ID, TANA PASER - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Sendeley AS (41) yang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Paser sejak 2019, akhirnya diringkus jaksa pada Jumat 31 Mei 2024.
AS ditangkap oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Dusun Wonokoyo, Curahmalang Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Abdul Muis Ali melalui Kasi Intelijen Hendi Sinatrya Imran menyampaikan tersangka sudah dijemput oleh Kejari Paser dan telah diantar ke Rutan Kelas II B Tanah Grogot pada Minggu, 2 Juni 2024, untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka merupakan terduga kasus tindak pidana korupsi dana desa 2015-2016," kata Hendi, Senin (3/6).
Kasus yang Kejaksaan Negeri Paser ini bermula saat penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.
Tersangka dipanggil lima kali oleh naksa, namun tidak kunjung datang dan akhirnya melarikan diri. Setelah itu Kejari Paser mengeluarkan surat Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Kejari Paser.
Hendi lanjut menerangkan penangkapan ini berkat program tangkap buronan (Tabur) langsung dari Kejagung. Seluruh jaksa di tiap daerah diminta untuk memonitor, dan segera menangkap buronan agar dilakukan eksekusi sehingga ada kepastian hukum.
Jaksa Agung, sambung dia, mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Di mana pun tersangka bersembunyi tidak ada tempat yang aman," kata Hendi memperingkatkan. (jib)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko