Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mangkir Panggilan Eksekusi: Kejati Kaltim Dampingi Kejari Balikpapan Cari Keberadaan Terpidana Penggelapan

Bayu Rolles • Rabu, 18 September 2024 | 08:45 WIB

DPO: Zainal Muttaqin mangkir tiga kali pemanggilan untuk dieksekusi atas perkara penggelapan.
DPO: Zainal Muttaqin mangkir tiga kali pemanggilan untuk dieksekusi atas perkara penggelapan.
KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bakal membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencari keberadaan terpidana Zainal Muttaqin (ZM).

Diketahui, terpidana perkara penggelapan tersebut tiga kali mangkir pemanggilan untuk menjalani pidana dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengadilinya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto membenarkan adanya permintaan bantuan dari Kejari Balikpapan untuk menangkap terpidana yang telah memiliki putusan inkrah itu.

"Benar atas nama ZM, permintaan bantuan penangkapan karena yang bersangkutan mangkir untuk dieksekusi sesuai putusan MA," ucapnya dikonfirmasi via seluler, Selasa 17 September 2024.

Tony menjelaskan permintaan ini memang menjadi prosedur di internal kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tapi hanya berlaku untuk terpidana yang mangkir alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Administrasi permohonan itu diproses berjenjang dari Kejati Kaltim hingga Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung RI.

Dari proses itu, barulah nanti Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang berisi jaksa eksekutor dari Kejari, Kejati, hingga Kejagung bergabung untuk menelusuri keberadaan pidana.

"Jika sudah DPO, baru bisa diproses ke Tim Tabur. Jadi terpidana ZM ini sudah ditetapkan buron," singkatnya. (*)

Editor : Almasrifah
#dpo #Kejari Balikpapan #penggelapan #mahkamah agung #kejati kaltim #terpidana #Zainal Muttaqin