KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak kembali mendapat sorotan di Kalimantan Timur. Berbagai pemangku kepentingan berkumpul untuk menyelaraskan strategi dan mendorong akselerasi penanganan kasus kekerasan.
Pertemuan ini menjadi ruang penting untuk membahas tantangan yang dihadapi daerah sekaligus menyiapkan langkah konkret guna memperkuat sistem perlindungan di lapangan.
POV berita mulai tampak saat Rapat Kerja Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Raker KtPA) digelar di Samarinda, Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Akselerasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Kutai Barat, DP3A Kaltim Dorong Kolaborasi Pentahelix
Forum yang dipimpin Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim itu menjadi titik temu kebijakan lintas sektor demi kepentingan korban.
Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Ia mengungkapkan, data DP3A Kaltim berdasarkan SIMPONI hingga Agustus 2025 mencatat 916 kasus dengan 986 korban. Angka tersebut menjadi alarm kuat bahwa penanganan tidak boleh berjalan biasa saja.
Dalam forum yang sama, Kementerian PPPA mendorong seluruh pemerintah daerah mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam memperbaiki sistem pencegahan, perlindungan, hingga pemulihan hak-hak korban.
Raker tersebut juga menegaskan pentingnya kolaborasi pentahelix sebagai strategi pencegahan.
Keterlibatan dunia usaha, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, serta komunitas menjadi kunci keberhasilan upaya penghapusan kekerasan.
Untuk penguatan di lapangan, peserta membahas pentingnya memaksimalkan peran UPTD PPA di seluruh Kaltim.
Selain itu, Polresta Samarinda melaporkan koordinasi intensif dengan UPTD PPA dan Tim Reaksi Cepat (TRC) agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tuntas.
Dari sisi kebijakan berbasis korban, forum menyepakati perubahan istilah “rumah aman” menjadi “rumah perlindungan”.
Baca Juga: Perjalanan Hidup Anak-anak Wiranto-Rugaiya Usman: Dari MPR, Pesantren Afrika, hingga Isu Cadar 2018
Penyesuaian itu dinilai lebih merepresentasikan fungsi ruang yang menyeluruh bagi korban. Aparat penegak hukum pun berkomitmen meningkatkan kapasitas melalui pelatihan khusus penanganan kasus berdasarkan UU TPKS.
Pada penutupan Raker, seluruh peserta yang terdiri atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga layanan, hingga organisasi masyarakat menyepakati penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD).
Langkah ini diharapkan mampu memastikan perlindungan berkelanjutan, pemulihan hak-hak korban, serta penegakan hukum yang memberi efek jera bagi pelaku, demi terciptanya lingkungan aman dan inklusif bagi perempuan dan anak di Kalimantan Timur. (*)
Editor : Ery Supriyadi