Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Residivis Spesialis Congkel Dibekuk: 18 TKP Curat di Kutim dan Samarinda Terungkap  

Jufriadi • Minggu, 14 Desember 2025 | 13:04 WIB

Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AK alias G saat diamankan petugas di Polresta Samarinda.
Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AK alias G saat diamankan petugas di Polresta Samarinda.
 

 

SANGATTA – Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis berinisial AK alias G dibekuk setelah terlibat sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Samarinda.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Samarinda pada Rabu (10/12) sekitar pukul 16.30 Wita, setelah buron lebih dari sepekan. AK diketahui kerap beraksi pada malam hari dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah dan warung yang dianggap sepi.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pencurian rokok dan uang tunai di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, pada 2 Desember 2025 dini hari.

“Dari rekaman CCTV dan video yang sempat viral di media sosial, kami lakukan penyelidikan intensif. Pelaku berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya terdeteksi berada di Samarinda,” ujar Iptu Erik, Minggu (14/12).

Menurutnya, Polsek Sangkulirang kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutim untuk melakukan pengejaran. Setelah delapan hari penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya bersama kekasihnya di Hotel Rajawali, Jalan KH Samanhudi, Samarinda.

Hasil pengembangan mengungkap, AK merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari Lapas Bontang. Bahkan, ini menjadi kali keempat pelaku kembali berurusan dengan hukum atas kejahatan yang sama.

“Pelaku ini spesialis congkel rumah dan curanmor. Total ada 16 TKP di Kutai Timur, meliputi Sangkulirang, Kaliorang, Bengalon, dan Sangatta Selatan, serta dua TKP di Kota Samarinda,” jelas Erik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah tatah yang digunakan untuk mencongkel, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah jam tangan. Kerugian korban dalam salah satu TKP ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Iptu Erik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Pastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi aman. Kami juga menyediakan penitipan gratis kendaraan bermotor bagi masyarakat yang mudik di Polsek Sangkulirang,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#sangkulirang #kutai timur #residivis #samarinda #polisi