KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Angin segar bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun kabupaten/kota.
Gaji ke-13 dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat, paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk di wilayah Kaltim.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi poin pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (21/5).
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair Dobel, Golongan Ini Bisa Terima Lebih Rp10 Juta
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP tersebut, pencairan ditetapkan paling cepat Juni.
Namun, bagi instansi yang belum bisa membayarkannya tepat waktu, proses pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Adapun besaran nilai nominalnya akan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.
Penerima gaji ke-13 ini mencakup cakupan yang luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.
Secara teknis, nominal yang diterima setiap ASN akan bervariasi karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponennya sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Dua Kategori ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima
Meskipun menyasar hampir seluruh abdi negara, pemerintah menetapkan pengecualian.
Berdasarkan regulasi terbaru, ada dua kategori PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan menerima kucuran gaji ke-13 tahun ini, yaitu ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya sudah dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Dengan sisa waktu menjelang bulan Juni, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di berbagai daerah di Kaltim diperkirakan akan segera melakukan koordinasi teknis demi memastikan proses transfer ke rekening masing-masing ASN berjalan lancar tanpa hambatan. (*)
Editor : Almasrifah