Karhutla Kaltim 2026: 31 Orang dan Dua Perusahaan Jadi Tersangka

M Ibrahim • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:26 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla di Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan perkembangan dan barang bukti penanganan perkara karhutla di Kalimantan Timur.

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penetapan tersebut merupakan bagian dari 37 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian hingga 28 Oktober 2026.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, sejak awal tahun kepolisian menangani 103 perkara karhutla. Sebanyak 66 perkara masih berstatus laporan informasi, sedangkan 37 lainnya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Dari 37 laporan polisi tersebut, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan kasus perorangan dengan jumlah tersangka 31 orang. Sementara itu, terdapat tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, dengan dua perusahaan yang telah dipersangkakan,” jelas Endar.

Penanganan perkara tersebut sejalan dengan luasnya kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah Kaltim. Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas atau hotspot. Dari jumlah itu, sebanyak 10.461 titik dikategorikan sebagai fire spot atau titik api, sedangkan 5.286 titik lainnya merupakan titik nonapi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Perusahaan Asing

Akumulasi luas lahan terbakar di Kaltim mencapai 6.516,81 hektare. Kabupaten Berau mencatat jumlah hotspot tertinggi, yakni 4.008 titik. Berikutnya Kutai Timur dengan 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.

Sementara itu, berdasarkan luasan lahan terbakar, Kutai Kartanegara menempati urutan teratas dengan 2.661 hektare. Berau menyusul dengan 1.252 hektare, sedangkan Kutai Barat mencapai 1.200,1 hektare.

Dari total luas lahan terbakar tersebut, perkara yang telah masuk dalam 37 laporan polisi mencakup area seluas 4.180,86 hektare.

Untuk kasus yang melibatkan pelaku perorangan, Endar menyebut penyidik menemukan dugaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan. Ia mengatakan, praktik perladangan berpindah yang masih dijumpai di sejumlah wilayah pedalaman menjadi salah satu karakteristik yang ditemukan dalam penanganan perkara.

“Karakteristik masyarakat di Kalimantan Timur adalah ladang berpindah. Oleh karena itu, masyarakat di wilayah pedalaman kerap berpindah ladang dari waktu ke waktu,” ujar Endar.

Meski demikian, ia memastikan penyidik tidak menemukan pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang dalam perkara yang ditangani.

“Tidak ditemukan adanya pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang,” imbuhnya.

Endar mengatakan, proses hukum masih berjalan. Penyidik melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 20 perkara karhutla yang ditangani jajaran Polda Kaltim telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.

Editor : Muhammad Ridhuan
Karhutla Kaltim 2026 Tersangka kebakaran hutan Kaltim Luas lahan terbakar Kaltim Penanganan kasus karhutla polda kaltim