Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tidak Ada Gugatan Hasil PSU Pilkada, KPU Kukar Tunggu Penetapan Paslon Terpilih

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Senin, 28 April 2025 | 18:44 WIB

PILKADA KUKAR: Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kukar, Divisi Hukum, Wiwin.
PILKADA KUKAR: Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kukar, Divisi Hukum, Wiwin.
 

 

 

TENGGARONG - Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar ditetapkan pada Kamis (24/4). Masa sanggah atau keberatan dinyatakan berakhir dan tanpa gugatan, Senin (28/4).

PSU Pilkada Kukar berjalan lancara. Ini berdasarkan video pernyataan sikap masing-masing pasangan calon, yakni Dendi Suryadi dan Awang Yacoub Luthman, serta tidak adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) per pukul 17.00 Wita kemarin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK Nomor 195. Kemarin merupakan hari terakhir masa gugatan. Terpantau hingga 17.00 Wita tidak ada gugatan yang masuk ke MK. “Alhamdulillah PSU di Kukar berjalan sukses, aman dan damai,” terang Wiwin, Senin (28/4).

Langkah selanjutnya, KPU Kukar akan memantau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK. Untuk melihat apakah ada gugatan yang masuk atau tidak dari ke delapan daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU pada 19 April lalu.

“Di BRPK akan terlihat, apakah ada yang mengajukan gugatan atau tidak. Setelah tidak ada gugatan, kami di KPU Kukar akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih,” jelasnya.

KPU bersama Bawaslu Kukar dan pihak terkait menyepakati hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Kukar tahun 2024 pada Kamis lalu. Hasilnya, paslon 01 Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin keluar sebagai pemenang dengan perolehan 209.905 suara sah.

Diikuti paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan 105.073 suara sah. Serta paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad yang memperoleh 51.536 suara sah.

Wiwin menyebut KPU Kukar akan menyusun persiapan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Untuk penetapan, pihaknya masih menunggu arahan beserta petunjuk teknis dari KPU RI.

Penetapan dijadwalkan pada Mei nanti. Jika penetapan telah dilakukan, kemudian KPU Kukar akan bersurat kepada Kemendagri atau melalui DPRD untuk pengajuan pelantikan.

“Saat ini, kita masih menunggu arahan KPU RI untuk penetapan paslon terpilih, kemungkinan bulan Mei nanti,” tutup Wiwin. (*)

Editor : Sukri Sikki
#psu #gugatan #Pilkada Kukar #kpu