Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Peredaran Sabu di Kembang Janggut Terungkap: Dua Pria Ditangkap

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Selasa, 6 Januari 2026 | 18:27 WIB

 

Barang bukti sabu siap edar beserta perlengkapan peredaran yang diamankan polisi di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar, Minggu (4/1/2026).       
Barang bukti sabu siap edar beserta perlengkapan peredaran yang diamankan polisi di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar, Minggu (4/1/2026).     

TENGGARONG - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu terungkap di wilayah pedalaman Kukar. Polisi mengamankan dua pria beserta lebih 12 gram sabu-sabu siap edar dari sebuah rumah di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Minggu (4/1/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan salah satu terduga pelaku di rumahnya.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 22 sedotan plastik berisi sabu dengan berat kotor 12,27 gram, satu paket sabu tambahan seberat 0,27 gram, serta sejumlah perlengkapan yang lazim digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti sendok takar, pipet kaca, dan plastik klip berbagai ukuran. Seluruh barang bukti ditemukan dalam satu tas hitam milik terduga.

“Tersangka pertama menguasai barang bukti dalam jumlah yang mengindikasikan sabu tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diedarkan,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka pertama mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria lain yang kemudian berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Desa Kembang Janggut. Polisi menduga tersangka kedua berperan sebagai pemasok, ditandai dengan kepemilikan sejumlah kartu SIM dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi penjualan.

Namun, dalam proses penangkapan tersebut, sebuah kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka dilaporkan melarikan diri dari lokasi. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih berjalan. Kami dalami kemungkinan adanya mata rantai peredaran lain, termasuk kendaraan yang sempat meninggalkan lokasi,” kata Dedi.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kasus narkotika #sabu #Kembang Janggut