KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Sebanyak 3.000 lebih guru berstatus PPPK di Kukar berpeluang diangkat jadi PNS pada 2026. Namun, Pemkab Kukar belum bisa bergerak karena regulasi dari Pemerintah Pusat belum turun.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis, PP, dan Permendikdasmen yang jadi dasar pengangkatan.
“Kalau juknis, PP, dan Permendikdasmen-nya sudah ada, maka kewenangan pengangkatan ada di pusat. Pusat yang akan mengangkat jadi PNS,” ujar Heriansyah, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: 297 Guru Kutim Lulus S2, Bersiap Kembali Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus
Jumlah guru PPPK di Kukar terbilang besar. Dari total lebih 7.000 ASN di lingkungan Pemkab, sekitar 3.000 lebih berstatus PPPK guru. Sisanya sekitar 4.000 orang berstatus PNS. “Total kita hampir 8.000. Untuk PPPK guru ada 3.000 lebih,” katanya.
Menurut Heriansyah, secara penghasilan gaji PPPK hampir setara PNS. Bedanya hanya di hak pensiun. “Gaji hampir sama. Cuma PPPK tidak dapat uang pensiun,” jelasnya.
Baca Juga: Seleksi Guru PNS Dibuka Mulai 2027, Berapa Usia Maksimal?
PPPK juga berpotensi dapat TPP. Tapi besarannya tergantung kemampuan keuangan daerah. “Kalau guru, alhamdulillah dapat gaji dan dapat TPP. Tapi tidak semua PPPK di Kukar dapat TPP,” ungkapnya.
Dengan belum adanya aturan teknis, Pemkab Kukar belum bisa memastikan kapan proses pengangkatan dilakukan dan mekanismenya seperti apa. Bagi ribuan guru PPPK, perubahan status ke PNS tentu dinanti.
Sebab melekat jaminan pensiun yang selama ini belum mereka terima. Namun untuk saat ini, Pemkab hanya bisa menunggu kepastian dari pemerintah pusat. (*)
Editor : Sukri Sikki