Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kukar, Ini Penjelasan PLN dan Pertamina  

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 18:29 WIB
DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat bersama PLN dan Pertamina pada Senin (2/11/2026).
DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat bersama PLN dan Pertamina pada Senin (2/11/2026).  

 

TENGGARONG - Masyarakat Kukar kini bisa sedikit bernapas lega. DPRD Kukar baru saja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PLN dan Pertamina pada Senin (2/11/2026). Mereka mencari solusi atas keluhan pemadaman listrik bergilir dan antrean panjang BBM di SPBU.

Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid memimpin rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan meminta penjelasan konkret terkait gangguan pasokan energi yang telah mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga: Bupati Kukar Buka Festival Lokal Gemini Academy Impact Awards 2026

Menanggapi pemadaman listrik, pihak PLN menyatakan bahwa kendala teknis terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Mereka menargetkan stabilitas pasokan listrik dapat kembali normal mulai Desember mendatang.

"Kami tekankan kepada PLN supaya proses perbaikan dipercepat. Keluhan masyarakat harus segera teratasi sehingga tidak lagi terjadi pemadaman listrik seperti sekarang," ujar Abdul Rasid.

Baca Juga: Safari Subuh Akbar Digelar Pemkab Kukar Setiap Awal Bulan, Bupati: Sarana Menjaga Konsistensi

Sementara itu, isu antrean BBM di SPBU mendapat sorotan tajam dari Pertamina Patra Niaga. Mereka membantah adanya kelangkaan kuota BBM di wilayah Kutai Kartanegara hingga penghujung tahun 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, Edi Mangun menduga aktivitas pengetap menjadi pemicu utama antrean. Ia berharap ada kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban di lapangan.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-55, Korpri Balikpapan Gelar Aksi Donor Darah

Sales Area Manager Retail Kaltimut, Narotama Aulia Fazri, menambahkan pihaknya telah menindak belasan SPBU yang melanggar aturan. Pengawasan kini diperketat pada penggunaan kartu pembayaran dan kesesuaian nomor polisi kendaraan.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi di lapangan. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi dan gangguan energi segera berakhir. (*)

Editor : Sukri Sikki
DPRD Kukar PENGETAP pertamina pln listrik