SANGATTA – Program bantuan seragam sekolah gratis dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digagas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim menuai sorotan. Pasalnya, pelaksanaannya dinilai tidak tepat sasaran dan belum meringankan beban biaya wali murid sebagaimana tujuan awalnya.
Seorang wali murid di salah satu sekolah dasar di Kutim, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa seragam gratis yang dibagikan justru menambah varian seragam, bukan menggantikan seragam wajib yang sebelumnya harus dibeli.
“Katanya untuk menggantikan seragam wajib. Tapi di lapangan, seragam dari dinas ini hanya jadi tambahan. Misalnya seragam batik dan olahraga, sekolah tetap mewajibkan seragam lama. Jadi orang tua tetap harus beli,” ungkapnya, Kamis (23/10).
Ia mencontohkan, seragam batik yang diberikan Disdikbud berwarna merah, sementara sekolah anaknya memiliki seragam batik khas berwarna hijau dengan rompi hijau kotak-kotak. Akibatnya, siswa tetap harus membeli dua jenis seragam.
Baca Juga: Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Pungut Biaya Wajib, Ini yang Bakal Disapkan Disdikbud Kutim
“Kalau memang mau menggantikan seragam wajib, seharusnya dinas bisa menyamakan model seragam sesuai kebijakan sekolah, atau sekolah yang diseragamkan pakai batik dari dinas. Kalau seperti ini, ya mubazir,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi pada seragam olahraga dan pramuka. Dinas memberikan seragam olahraga berwarna merah putih, sementara sekolah tetap menerapkan model berbeda. Untuk pramuka, sebagian sekolah masih mewajibkan pembelian seragam model taktis, mirip pakaian lapangan, yang juga harus dibeli secara mandiri.
“Buat apa seragam gratis yang diklaim menghilangkan beban beli seragam, kalau ternyata seragam juga harus dibeli, yang dari dinas hanya jadi varian baru,” tambahnya. Ia juga menyinggung persoalan lain terkait pembiayaan kecil yang masih dibebankan kepada wali murid, seperti pembayaran sampul rapor.
“Dana BOS besar, tapi sampul rapor saja bayar Rp80 ribu. Kalau dikali jumlah murid baru bisa jutaan,” tuturnya. Menurutnya, kebijakan seragam gratis akan benar-benar bermanfaat jika pelaksanaannya terintegrasi dengan aturan sekolah dan diawasi ketat agar tidak tumpang tindih.
“Program ini sebenarnya sudah lumayan, tinggal pelaksanaannya diperbaiki biar tepat sasaran,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan sekolah negeri dilarang menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa. Hal itu karena pemerintah telah menyediakan seragam gratis untuk siswa.
“Sudah saya tegaskan, sekolah dilarang menjual buku dan seragam, baik oleh pihak sekolah sendiri maupun koperasi sekolah. Karena saya tidak ingin ada kesan sekolah berbisnis,” katanya.
Namun, ia tidak melarang apabila ada guru atau keluarganya yang menjual seragam di luar lingkungan sekolah. “Tapi kalau ada guru atau keluarga punya ruko, punya toko yang jualan, masa kita larang. Yang jelas tidak menjual di sekolah,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Disdik Kutim membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. “Kami pasti respon setiap laporan. Kalau terbukti melanggar, sekolah akan kami tegur,” tegasnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki