Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Distransnaker Kutim Susun PATAKA, Dukung 50.000 Tenaga Kerja Lokal

Jufriadi • Jumat, 16 Januari 2026 | 14:04 WIB
Kepala Distransnaker Kutim, Trisno
Kepala Distransnaker Kutim, Trisno

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) tengah menyusun sejumlah strategi untuk mendukung target penyerapan 50.000 tenaga kerja sekaligus menegakkan ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, mengatakan saat ini pihaknya menyiapkan tiga langkah utama.

“Terkait penyerapan 50.000 tenaga kerja dan penegakan 80 persen tenaga kerja lokal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024, saat ini sedang saya susun strateginya,” ujar Trisno, Jumat (16/1).

Menurut dia, strategi tersebut meliputi penyusunan database ketenagakerjaan, pembangunan sistem Pasar Tenaga Kerja (PATAKA), serta penyusunan kajian optimalisasi dan pembangunan sektor usaha strategis berbasis padat karya.

Dari ketiga strategi itu, PATAKA menjadi salah satu fokus. Trisno menjelaskan, PATAKA tidak dirancang seperti bursa tenaga kerja pada umumnya yang hanya menampilkan lowongan pekerjaan.

“PATAKA ini bukan sekadar bursa kerja, tetapi juga berfungsi sebagai e-katalog tenaga kerja,” katanya.

Melalui sistem tersebut, pencari tenaga kerja dapat mencari tenaga sesuai kualifikasi tertentu pada wilayah tertentu di Kabupaten Kutim. PATAKA juga dirancang tidak hanya untuk sektor formal, tetapi mengakomodasi sektor nonformal.

“Misalnya saya perlu tukang bangunan untuk memperbaiki genteng bocor, maka saya cukup membuka PATAKA dan mencari tenaga tukang yang sesuai kebutuhan,” jelas Trisno.

Ia menambahkan, PATAKA juga dilengkapi sistem interkoneksi antara pemberi dan pencari kerja.

“Pada saat perusahaan atau pihak pencari tenaga kerja mengumumkan lowongan melalui PATAKA, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada pencari kerja yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan,” ujarnya.

Untuk mendukung penerapan ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal, Trisno menyebutkan salah satu syarat menjadi pengguna PATAKA adalah kepemilikan KTP Kutim.

“Ini untuk memastikan tenaga kerja lokal benar-benar mendapat prioritas,” katanya.

Saat ini, pembangunan PATAKA masih berada pada tahap riset dan penyusunan konsep. (*)

Editor : Duito Susanto
#tenaga kerja lokal #ekonomi kutim #Disnaker Kutim #Pataka #serapan tenaga kerja #kutim