Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soroti Dampak Negatif Medsos, Bupati Kutim Dukung Aturan Pembatasan Akun Anak  

Jufriadi • Minggu, 8 Maret 2026 | 11:54 WIB

 

 

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.   
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.  

SANGATTA - Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah, termasuk di Kutai Timur (Kutim).

Aturan itu merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki atau mengoperasikan akun platform medsos yang dinilai berisiko tinggi.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan medsos. Menurutnya, perpecahan di masyarakat seringkali dimulai dari konten medsos yang tidak terkontrol.

“Aturan ini krusial untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif platform seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook,” ujar Ardiansyah.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan yang sudah mendesak di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak. Namun demikian, ia menilai regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Pemerintah daerah akan memantau teknis implementasinya di lapangan. Namun, pengawasan orang tua adalah kunci pendamping agar ruang siber kita benar-benar menjadi tempat yang sehat bagi generasi mendatang,” tegas Ardiansyah.

Data BPS 2024 menunjukkan akses internet anak di Kutim, mencapai 80,72 persen, menempatkan daerah ini di posisi kelima tertinggi di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid menjelaskan, aturan tersebut tidak bertujuan melarang anak mengakses internet secara keseluruhan. Kebijakan ini lebih diarahkan untuk menunda akses anak terhadap platform yang memiliki fitur gulir tanpa batas atau infinite scroll yang dinilai berisiko terhadap perkembangan psikologis.

Ia menyebut jumlah pengguna internet anak di Indonesia cukup besar dan menjadi perhatian serius pemerintah. Hampir 80 persen dari 229 juta pengguna internet adalah anak-anak. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujar Meutya.

Sejumlah platform yang masuk dalam cakupan regulasi tersebut di antaranya YouTube, X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live, serta Roblox.

Melalui PP Tunas, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memperketat verifikasi usia pengguna serta meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital. (*)

Editor : Sukri Sikki
#ardiansyah sulaiman #anak #media sosial #pemerintah pusat #pemkab kutim