Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab Kutim Terbitkan Edaran THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran

Jufriadi • Senin, 9 Maret 2026 | 17:31 WIB

Plt Kepala Distransnaker, Trisno.
Plt Kepala Distransnaker, Trisno.
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Senin (9/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim, Trisno, menjelaskan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran THR.

Ia menyebut surat edaran bernomor T-800.1.10.3/0633/BUP itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

"Seluruh perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan laporan pembayaran kepada Bupati Kutai Timur," ujar Trisno.

Dalam ketentuan tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk melakukan pembayaran lebih awal. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Tujuh hari sebelum lebaran harus sudah dicairkan sesuai regulasi. Surat edaran Menteri juga begitu," jelas Trisno.

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja pekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, THR diberikan secara proporsional. Besarannya dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Sementara, untuk pekerja harian lepas (PHL), bagi mereka yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan bagi PHL yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah juga membuka posko pengawasan dan pengaduan. Posko tersebut dapat diakses melalui layanan langsung maupun layanan daring hingga tujuh hari setelah hari raya.

"Kalau ada kendala, tidak dibayarkan, atau terlambat, kita buka ruang pengaduan. Sebagai jalur komunikasi dan jalur laporan," katanya.

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Distransnaker Kutim #THR 2026 #pemkab kutim #trisno