KALTIMPOST.ID, Musim haji 2025 membawa perubahan penting terkait pembayaran dam atau hadyu.
Tak lagi bisa melalui jalur tidak resmi, pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama RI mewajibkan jemaah menggunakan platform yang telah ditunjuk.
Tujuannya jelas, memastikan keabsahan ibadah sekaligus menjaga transparansi dana umat.
“Secara legal formal, dam itu hanya boleh dilakukan melalui satu platform, adahi.org, di Saudi dan mitranya. Di luar itu tidak bisa dilakukan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam RDP bersama Komisi VIII DPR, Senin (19/5/2025).
Bukan hanya jemaah haji, petugas pun kini diarahkan membayar dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Opsi ini diatur dalam regulasi resmi demi kemudahan dan efisiensi pengelolaan ibadah.
Baca Juga: 7 Jenis Asma dan Gejala Awalnya yang Sering Terabaikan, Bisa Fatal jika Terlambat Ditangani
Apa Itu Dam (Hadyu) dan Siapa yang Wajib Bayar?
Dam atau hadyu adalah denda bagi jemaah yang melanggar ketentuan haji tertentu atau menunaikan haji tamattu' atau qiran. Umumnya, dam diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan kurban di Makkah.
Melalui adahi.org, jemaah bisa menunaikan dam dengan sistematis. Platform ini bekerja sama dengan pemasok domba bersertifikat, menjamin kualitas, dan mendistribusikan daging kepada fakir miskin, baik di Makkah maupun negara-negara muslim lainnya.
“Proyek ini mengontrak 1,2 juta ekor domba dengan harga kompetitif. Daging hasil kurban didistribusikan ke penerima manfaat secara global,” tulis laman resmi adahi.org.
Baca Juga: Kaki Bengkak dan Nyeri di Malam Hari? Bisa Jadi Ini Gejala Asam Urat
Jalur Pembayaran Dam Lewat Adahi.org
Berikut opsi resmi pembayaran dam melalui Adahi:
- Situs web: www.adahi.org
- Aplikasi Adahi (Android/iOS)
- Sistem E-Track Kementerian Haji Saudi
- Bank: Al-Rajhi, Al-Bilad, Saudi National Bank
- Saudi Post (tunai)
- Ehsan Platform & National Donation Platform
- Haji & Mu’tamer’s Gift Charity
- Outlet kupon resmi di kompleks unit alternatif
Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit (Visa/Mastercard) atau kartu mada (ATM Arab Saudi). Jika lewat bank seperti Al-Rajhi, gunakan layanan Al Mubasher.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Daftar Makanan yang Menyebabkan Asam Urat
Baznas: Alternatif Resmi untuk Jemaah Indonesia
Selain jalur Arab Saudi, jemaah haji Indonesia kini dapat membayar dam melalui Baznas.
Biayanya ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau Rp 2.520.000, merujuk pada Keputusan Dirjen PHU No. 162/2025 dan KMA No. 437/2025.
Berikut alur pembayaran berdasarkan kategori:
- Petugas Haji (PPIH)
- Transfer ke rekening Baznas (BSI: 5005115180)
- Bukti transfer dikirim ke Baznas, dikembalikan kepada petugas
- Tim membuat rekap khusus PPIH
- Jemaah Reguler via KBIHU
- Jemaah bayar ke KBIHU, disetorkan ke Baznas
- Bukti pembayaran diberikan ke jemaah
- Bisa juga transfer langsung ke Baznas
- Jemaah Reguler Mandiri
- Transfer langsung ke Baznas
- Bukti dan rekap diterbitkan oleh Baznas
- Jemaah Haji Khusus (PIHK)
- Bayar melalui PIHK atau langsung ke Baznas
Zaenal Muttaqin, Kabid Bimbingan Ibadah Haji, menyebut sudah ada 863 dam yang dibayarkan lewat Baznas, total mencapai Rp 2,18 miliar hingga 19 Mei 2025.
Baca Juga: Kalender Juni 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya!
Kapan Batas Pembayaran Dam?
Menurut Kemenag, batas waktu pembayaran dam dimulai 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. Dengan rentang waktu ini, jemaah diimbau tidak menunda agar prosesnya lancar dan sah secara syariat.
“Mekanisme ini akan membantu jemaah dan petugas haji dalam melaksanakan kewajiban Dam secara tertib, aman, dan terverifikasi,” jelas Zaenal.
Dengan adanya pengaturan baru ini, pemerintah ingin melindungi jemaah dari praktik tidak sah atau tidak transparan dalam pembayaran dam.
Baik lewat adahi.org maupun Baznas, pastikan Anda memilih jalur resmi agar ibadah haji Anda sempurna dan tidak ada yang tertinggal. ***
Editor : Dwi Puspitarini