Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cara Resmi Bayar Dam Haji 2025, Cek Jalur Resmi dan Biayanya

Dwi Puspitarini • Selasa, 20 Mei 2025 | 17:39 WIB
Jamaah haji Indonesia tahun 2025 tiba di Makkah.
Jamaah haji Indonesia tahun 2025 tiba di Makkah.

KALTIMPOST.ID, Musim haji 2025 membawa perubahan penting terkait pembayaran dam atau hadyu.

Tak lagi bisa melalui jalur tidak resmi, pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama RI mewajibkan jemaah menggunakan platform yang telah ditunjuk.

Tujuannya jelas, memastikan keabsahan ibadah sekaligus menjaga transparansi dana umat.

“Secara legal formal, dam itu hanya boleh dilakukan melalui satu platform, adahi.org, di Saudi dan mitranya. Di luar itu tidak bisa dilakukan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam RDP bersama Komisi VIII DPR, Senin (19/5/2025).

Bukan hanya jemaah haji, petugas pun kini diarahkan membayar dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Opsi ini diatur dalam regulasi resmi demi kemudahan dan efisiensi pengelolaan ibadah.

 Baca Juga: 7 Jenis Asma dan Gejala Awalnya yang Sering Terabaikan, Bisa Fatal jika Terlambat Ditangani

Apa Itu Dam (Hadyu) dan Siapa yang Wajib Bayar?

Dam atau hadyu adalah denda bagi jemaah yang melanggar ketentuan haji tertentu atau menunaikan haji tamattu' atau qiran. Umumnya, dam diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan kurban di Makkah.

Melalui adahi.org, jemaah bisa menunaikan dam dengan sistematis. Platform ini bekerja sama dengan pemasok domba bersertifikat, menjamin kualitas, dan mendistribusikan daging kepada fakir miskin, baik di Makkah maupun negara-negara muslim lainnya.

“Proyek ini mengontrak 1,2 juta ekor domba dengan harga kompetitif. Daging hasil kurban didistribusikan ke penerima manfaat secara global,” tulis laman resmi adahi.org.

 Baca Juga: Kaki Bengkak dan Nyeri di Malam Hari? Bisa Jadi Ini Gejala Asam Urat

Jalur Pembayaran Dam Lewat Adahi.org

Berikut opsi resmi pembayaran dam melalui Adahi:

Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit (Visa/Mastercard) atau kartu mada (ATM Arab Saudi). Jika lewat bank seperti Al-Rajhi, gunakan layanan Al Mubasher.

 Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Daftar Makanan yang Menyebabkan Asam Urat

Baznas: Alternatif Resmi untuk Jemaah Indonesia

Selain jalur Arab Saudi, jemaah haji Indonesia kini dapat membayar dam melalui Baznas.

Biayanya ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau Rp 2.520.000, merujuk pada Keputusan Dirjen PHU No. 162/2025 dan KMA No. 437/2025.

Berikut alur pembayaran berdasarkan kategori:

  1. Petugas Haji (PPIH)
  1. Jemaah Reguler via KBIHU
  1. Jemaah Reguler Mandiri
  1. Jemaah Haji Khusus (PIHK)

Zaenal Muttaqin, Kabid Bimbingan Ibadah Haji, menyebut sudah ada 863 dam yang dibayarkan lewat Baznas, total mencapai Rp 2,18 miliar hingga 19 Mei 2025.

 Baca Juga: Kalender Juni 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya!

Kapan Batas Pembayaran Dam?

Menurut Kemenag, batas waktu pembayaran dam dimulai 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. Dengan rentang waktu ini, jemaah diimbau tidak menunda agar prosesnya lancar dan sah secara syariat.

“Mekanisme ini akan membantu jemaah dan petugas haji dalam melaksanakan kewajiban Dam secara tertib, aman, dan terverifikasi,” jelas Zaenal.

Dengan adanya pengaturan baru ini, pemerintah ingin melindungi jemaah dari praktik tidak sah atau tidak transparan dalam pembayaran dam.

Baik lewat adahi.org maupun Baznas, pastikan Anda memilih jalur resmi agar ibadah haji Anda sempurna dan tidak ada yang tertinggal. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#bayar dam haji 2025 #Siapa yang Wajib Bayar dam #baznas #hadyu #Apa Itu Dam #biaya dam haji #Kapan Batas Pembayaran Dam #dam jemaah haji