KALTIMPOST.ID-Ketua DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) Devung Paran menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Badan Kehormatan (BK) dalam menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap anggota dewan.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi BK DPRD Provinsi Kaltim dan DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim yang digelar di Balikpapan, Rabu (10/12).
Menurut Devung, salah satu isu paling krusial adalah terbatasnya kewenangan BK dalam menangani dugaan pelanggaran etik.
Keterbatasan tersebut dinilai membuat BK berada dalam posisi sulit, terutama ketika berhadapan dengan anggota dewan yang memiliki pengaruh politik kuat.
“Di banyak daerah, BK berada dalam posisi sulit. Kewenangan yang terbatas membuat objektivitas dan independensi menjadi tantangan besar,” ujarnya.
Untuk memperkuat proses pengawasan, Devung mendorong keterlibatan pihak eksternal yang dapat memberikan perspektif independen.
Langkah itu dinilai penting agar BK memiliki legitimasi yang lebih kuat dan menghindari kesan bahwa penegakan etik hanya berlangsung dalam lingkup internal.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi BK di seluruh Kaltim guna menyamakan standar penanganan pelanggaran.
Selama ini, setiap DPRD memiliki tata tertib dan kode etik berbeda sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam pemberian sanksi.
“Sinergi ini memungkinkan studi komparasi, penyamaan interpretasi, dan penetapan standar yang lebih konsisten. Penting agar sanksi yang diberikan benar-benar proporsional,” jelasnya.
Regulasi saat ini telah mengatur sanksi bertingkat mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.
Namun efektivitas aturan sangat bergantung pada konsistensi BK menjalankan kewenangannya.
Devung berharap penguatan kolaborasi dan penyelarasan standar etik di tingkat provinsi dapat mendorong peningkatan integritas seluruh anggota dewan di Mahulu.
“Marwah lembaga dan kepercayaan rakyat harus dijaga. Itu tanggung jawab kita semua,” tegasnya. (rd)
Editor : Romdani.