Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nomor Telkomsel, Indosat, dan XL Kini Bisa Disadap Kejagung, Legal dan Sah demi Hukum

Almasrifah • Jumat, 27 Juni 2025 | 19:43 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
KALTIMPOST.ID, Kini pengguna nomor Indosat, XL, dan Telkomsel bisa disadap Kejagung. Sebagai upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung saat ini bermitra dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia.

Melalui nota kesepakatan yang diteken pada Selasa (24/6), Kejaksaan resmi memiliki akses legal untuk melakukan penyadapan informasi telekomunikasi dalam rangka memperkuat kerja-kerja intelijen.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Acara berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Reda menyebut, kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan penggunaan informasi strategis untuk mendukung berbagai proses penegakan hukum, termasuk melalui tindakan penyadapan dan pengumpulan rekaman komunikasi.

“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” kata Reda dalam keterangan resmi, Kamis (26/6).

Payung hukum kerja sama ini mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B. Regulasi tersebut memperluas peran bidang intelijen Kejaksaan dalam menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Reda menegaskan bahwa kemampuan intelijen saat ini berfokus pada proses pengumpulan data yang valid, untuk kemudian diolah menjadi bahan strategis bagi kebutuhan internal lembaga.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, keakuratan dan keabsahan data menjadi kunci utama dalam mendukung efektivitas intelijen hukum. Untuk itulah, kerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi dinilai sangat krusial.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” jelas Reda.

Langkah ini, menurut Reda, akan memperluas cakupan kerja intelijen kejaksaan dan mempercepat proses penegakan hukum yang berbasis bukti digital.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh jajaran struktural Kejagung dan perwakilan tinggi dari masing-masing operator.

Langkah tersebut menandai komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan sektor swasta dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan adaptif terhadap tantangan digital. (*)

Editor : Almasrifah
#Telkomsel bisa disadap Kejagung #Telekomunikasi Indonesia #XLSmart #telkomsel #kejaksaan agung #indosat #penyadapan