KALTIMPOST.ID, Musik yang mengalun pelan di tengah hiruk-pikuk pelanggan, aroma mi pedas yang menggoda, dan antrean panjang di depan gerai itulah pemandangan khas Mie Gacoan.
Namun, di balik suasana yang selalu ramai, merek kuliner hits ini sempat diterpa kasus hukum yang cukup menyita perhatian publik.
Kasus tersebut bermula dari tudingan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik di gerai-gerainya tanpa izin resmi.
Persoalan ini menyeret nama Mie Gacoan ke meja mediasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi.
Publik sempat penasaran, apakah brand yang dikenal murah meriah ini akan berakhir di pengadilan?
Jawabannya, tidak. Mediasi menjadi solusi, dan kedua pihak akhirnya sepakat damai.
Berikut enam fakta menarik di balik kasus ini:
- Kasus Royalti yang Ramai Dibicarakan
Mie Gacoan dilaporkan oleh LMK Selmi terkait penggunaan lagu-lagu di gerainya tanpa membayar royalti sesuai aturan hak cipta.
- Mediasi Menjadi Titik Balik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali turun tangan memfasilitasi mediasi. Pertemuan resmi ini berhasil meredam ketegangan kedua pihak.
- Pertemuan Langsung Dua Pihak
Perwakilan Mie Gacoan dan LMK Selmi duduk satu meja, membicarakan solusi terbaik agar kasus ini tidak berlarut-larut.
- Siap Bayar Rp 2,2 Miliar
Sebagai bentuk penyelesaian, Mie Gacoan bersedia merogoh kocek Rp 2,2 miliar untuk membayar royalti kepada LMK Selmi. Angka ini sontak membuat publik kaget.
- Janji Taat Hak Cipta
Tak hanya soal pembayaran, Mie Gacoan juga berkomitmen mematuhi aturan hak cipta di masa depan, termasuk membayar royalti sesuai ketentuan.
- Reputasi Brand Tetap Terjaga
Dengan penyelesaian damai ini, Mie Gacoan berhasil menjaga citra di mata konsumen. Pelanggan pun tetap bisa menikmati mi pedas favorit mereka, lengkap dengan alunan musik khas di setiap kunjungan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bisnis kuliner bukan hanya soal rasa dan pelayanan, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum, termasuk hak cipta musik yang sering dianggap sepele.
Editor : Hernawati