Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Batas Usulan PPPK Paruh Waktu Pemda Tinggal Dua Hari, Pemda Diminta Cepat Rampungkan

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 18 Agustus 2025 | 16:24 WIB

Batas pengusulan PPPK Paruh Waktu oleh Pemda tinggal sampai 20 Agustus 2025. (Jessica Jane/Pinterest)
Batas pengusulan PPPK Paruh Waktu oleh Pemda tinggal sampai 20 Agustus 2025. (Jessica Jane/Pinterest)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Waktu terus berjalan, dan batas pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi pemerintah daerah (Pemda) hanya tersisa hingga 20 Agustus 2025.

Artinya, seluruh Pemda memiliki waktu tinggal dua hari lagi untuk merampungkan proses pengusulan tenaga honorer yang layak ikut program ini.

Pengusulan dimulai sejak 7 Agustus 2025, berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. 

Dengan waktu hanya sepekan, termasuk hari kerja, kemampuan tiap Pemda dalam merampungkan pengusulan tentu berbeda-beda. 

Beberapa Pemda optimistis dapat memenuhi tenggat, meski jadwal pengumuman dan pelaksanaan cukup mepet.

Proses ini melibatkan penetapan kebutuhan formasi, validasi data tenaga honorer, dan penyusunan daftar calon PPPK Paruh Waktu yang akan diajukan ke Menteri PANRB.

Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 relatif lebih singkat dibandingkan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, yang membutuhkan waktu berbulan-bulan, mulai dari pengisian data, seleksi administrasi, hingga tes kompetensi. 

Sementara untuk PPPK Paruh Waktu, instansi hanya diberikan waktu sekitar satu minggu untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk (NI). 

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemda untuk memastikan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat masuk dalam daftar usulan.

Jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu secara nasional adalah sebagai berikut:

7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah serius menata tenaga honorer secara profesional. 

Program PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi transisi yang adil bagi tenaga honorer, sekaligus memastikan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Namun, waktu yang singkat membuat Pemda dituntut bekerja cepat, teliti, dan terkoordinasi dengan baik. 

Jika terjadi kelalaian dalam proses pengusulan, tenaga honorer yang seharusnya berhak mengikuti program ini bisa kehilangan kesempatan. Dengan demikian, seluruh Pemda harus memaksimalkan waktu yang tersisa agar semua prosedur dapat selesai tepat waktu.

Editor : Uways Alqadrie
#Tenaga Honorer 2025 #pppk 2025 #pemerintah daerah (pemda) #kementerian pan rb