Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kapan ASN dan Guru Bisa Nikmati Kenaikan Gaji? Cek Jadwalnya di Sini!

Hernawati • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:01 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah.

KALTIMPOST.ID, Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, pemerintah kini menaikkan gaji bagi ASN, termasuk PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini tercantum dalam regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga Kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Langkah ini bukan sekadar janji politik, melainkan bagian dari Program Quick Wins pemerintah di tahun pertama RPJMN 2025-2029 sekaligus tahapan awal RPJPN 2025-2045.

Lantas, yang jadi pertanyaan, kapan kenaikan gaji ini dirasakan oleh ASN, tenaga kesehatan, dan guru?

Kapan ASN dan Guru Bisa Menikmati Kenaikan Gaji?

Walaupun lampiran telah diteken, kenaikan gaji bagi para ASN ini mulai berlaku pada Oktober 2025.

Akan tetapi, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel.

Itu artinya, ASN, guru, TNI/Polri, hingga pejabat negara bakal menerima pembayaran gaji baru sekaligus akumulasi kenaikan dari bulan Oktober dan November.

Ini Persentase Kenaikan Gaji ASN

Dari Perpres 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji berbeda sesuai golongan:

Golongan I dan II: Naik 8 persen

Golongan III: naik 10 persen

Golongan IV: naik 12 persen.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mendorong sistem penggajian yang lebih adil dan kompetitif.

Gaji Guru ASN setelah Kenaikan

Sebelum kebijakan baru berjalan, gaji guru ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Simak gambaran gaji pokok lama:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Dengan adanya kenaikan 8–12 persen, nominal gaji pokok guru dan ASN dipastikan akan lebih tinggi, ditambah tunjangan profesi, kinerja, dan tunjangan lainnya.

Editor : Hernawati
#Pencairan gaji ASN #asn #gaji guru #Kenaikan gaji Guru dan Dosen #tni/polri #Kenaikan gaji guru 2025 #dosen #prabowo subianto #Kenaikan Gaji ASN 2025 #tenaga kesehatan #Perpres 79 Tahun 2025