Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan hingga kini belum ada alokasi anggaran dalam APBN 2026 yang diperuntukkan untuk menaikkan gaji PNS.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN hanya bisa dijalankan bila sudah mendapat keputusan dari Presiden dan dianggarkan secara resmi.
“Kalau belum ada alokasinya di APBN, maka otomatis belum bisa dijalankan,” ujarnya.
Pernyataan itu menepis kabar yang beredar di kalangan ASN bahwa akan ada kenaikan gaji lanjutan setelah penyesuaian pada tahun 2025 lalu. Menurut Tri, keputusan soal kenaikan gaji ASN bukan hanya urusan Kemenkeu, tapi merupakan kebijakan lintas kementerian yang harus disetujui pemerintah pusat.
Kemenkeu juga menegaskan kondisi fiskal negara masih harus dijaga ketat. Pemerintah tengah fokus menyiapkan anggaran untuk program-program strategis nasional dan penguatan ekonomi daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan pernah mengingatkan bahwa ruang fiskal saat ini terbatas, sehingga pemerintah perlu menunda beberapa kebijakan yang bersifat non-urgensi, termasuk kenaikan gaji ASN.
“Kalau ruang fiskal belum memungkinkan, otomatis semua kebijakan tambahan harus dilihat kembali prioritasnya,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan terpisah.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menilai reformasi sistem penggajian ASN perlu segera dijalankan lewat skema single salary.
Sistem ini diyakini bisa menyederhanakan struktur gaji dan tunjangan agar lebih transparan serta adil di setiap instansi.
Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret soal waktu penerapan single salary. Pemerintah disebut masih melakukan perhitungan dampak fiskal dan penyesuaian struktur jabatan di kementerian/lembaga.
Dengan belum adanya anggaran dalam APBN 2026, praktis gaji PNS tahun depan kemungkinan besar masih sama seperti tahun 2025.
Baca Juga: Kekayaan Datang di Ujung Perjalanan: Tiga Shio yang Panen Rezeki di Usia Matang
Kebijakan baru hanya bisa keluar jika Presiden dan Menteri Keuangan sudah memberikan lampu hijau.
Sementara itu, ASN di seluruh Indonesia diimbau tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum pasti.
Editor : Uways Alqadrie